KUMULASI
( Gabungan Gugatan )
A.
Kumulasi Subyektif
Kumulasi subyektif adalah sebuah perkara dimana
terjadi penggugatan yang terdiri lebih dari seseorang melawan tergugat yang
hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat yang lebih dari
seorang atau dua pihak yang masing-masing terdri dari seorang misalnya Kreditur
A mengajukan gugatan terhadap beberapa orang debitur (B, C, D) yang berhuntang
secara tanggung renteng (bersama). Atau beberapa penggugat menggugat seorang
tergugat karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Syarat untuk kumulasi
subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat
satu sama lain (koneksitas) (Putusan MA tanggal 20 juni 1979 Nomor 415
K/Sip/1975). Kalau tidak ada hubunganya harus digugat secara tersendiri.
B.
Kumulasi Obyektif
Kumulasi Obyektif adalah sebuah perkara dimana terjadi penggugat
mengajukan lebih adari satu tuntutan dalam satu pekara sekaligus. misalnya A
menggugat B selain minta dibayar hutang yang belum dibayar juga menuntut
pengembalian barang yang tadinya telah dipinjam. Untuk mengajukan kumulasi obyektif pada umunya tidak disyaratkan
bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan harus ada hubungan yang erat satu sama
lain. Akan tetapi dalam tiga hal, komulasi obtektif itu tidak diperbolehkan.
1.
kalau untuk suatu tuntutan
(gugatan) tertentu diperlukan suatau acara khusus (gugat cerai) sedangkan
tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi
perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak boleh digabung dalam satu gugatan.
2.
Demikian pula apabila hakim tidak wenag (secara relatif) untuk memeriksa
salah satu tuntutan yang di ajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan
tuntutan lain, maka kedua tuntutan itu tidak boleh di ajukan bersama-sama dalam
satu gugatan
3.
Tuntutan tentang “bezit” tidak boleh di ajukan bersama-sama dengan tuntutan
“eigendom” dalam satu gugatan( pasal 103 Rv).
Demikian mempercepat dan mempermudahkan jalannya pemeriksaan maka dapat di
pahami larangan-larangan tersebut di atas. Didalam praktek pada umumnya kita
lihat adanya koneksitas antara tuntutan-tuntutan yang di gabung itu. Baik kumulasi subyektif maupun kumulasi obyektif pada hakekatnya merupakan
penggabungan ( kumulasi ) dari pada tuntutan hak
C.
Intervensi dalam proses beracara Voeging dan
Tussenkomst
Pihak ketiga
yang mencampuri perkara yang sedang berlangsung ini disebut intervensi (intervenient),
Bentuk acara intervensi ini sebenarnya tidak diatur dalam HIR dan RBg, tetapi
diatur dalam Rv (Pasal 279-282) yang sekarang tidak berlaku lagi. Akan tetapi
karena bentuk acara intervensi ini dibutuhkan dalam praktek, maka atas dasar
peranan yang aktif dari hakim menurut sistem HIR dan RBg, lembaga intervensi
dipergunakan dalam pemeriksaan perkara dipengadilan. Dengan demikian,
intervensi di Pengadilan Negeri berjalan menurut Hukum Acara Perdata yang tidak
tertulis.
Ada 2 (dua)
macam bentuk intervensi, yaitu :
1. Tussenkoms (menengahi)
Tussenkoms adalah masuknya
pihak ketiga atas kemauannya sendiri dalam perkara yang sedang berlangsung
dalam sidang pengadilan. Masuknya pihak ketiga hanya untuk memperjuangkan
kepentingannya sendiri, ia tidak memihak kepada Penggugat ataupun Tergugat.
Contoh :
Mr. A dan Mr. B bersengketa mengenai sebidang tanah, masing-masing mengakui sebagai pemilik atas tanah yang disengketakan itu, padahal tanah itu milik Mr. X, maka dalam hal ini Mr.X selaku pihak ketiga dapat mengajukan permohonan untuk mencampuri perkara antara Mr.A dan Mr.B tersebut, dengan mengambil sikap membela kepentingan sendiri, dengan menyatakan bahwa tanah yang sedang dipersengketakan itu bukan punya Mr.A dan bukan pula kepunyaan Mr.B, melainkan kepunyaannya sendiri. Sebenarnya Mr. X (pihak ketiga) dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak (Mr. A dan Mr. B) tanpa mencampuri perkara yang sedang berlangsung. akan tetapi dengan menggunakan intervensi, pemeriksaan perkara dapat dilakukan lebih cepat dengan prosedur yang lebih mudah, persoalan dapat diselesaikan dengan tuntas , dan putusan yang saling bertentangan dapat dihindarkan.
Mr. A dan Mr. B bersengketa mengenai sebidang tanah, masing-masing mengakui sebagai pemilik atas tanah yang disengketakan itu, padahal tanah itu milik Mr. X, maka dalam hal ini Mr.X selaku pihak ketiga dapat mengajukan permohonan untuk mencampuri perkara antara Mr.A dan Mr.B tersebut, dengan mengambil sikap membela kepentingan sendiri, dengan menyatakan bahwa tanah yang sedang dipersengketakan itu bukan punya Mr.A dan bukan pula kepunyaan Mr.B, melainkan kepunyaannya sendiri. Sebenarnya Mr. X (pihak ketiga) dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak (Mr. A dan Mr. B) tanpa mencampuri perkara yang sedang berlangsung. akan tetapi dengan menggunakan intervensi, pemeriksaan perkara dapat dilakukan lebih cepat dengan prosedur yang lebih mudah, persoalan dapat diselesaikan dengan tuntas , dan putusan yang saling bertentangan dapat dihindarkan.
Adapun ciri-ciri
tussenkoms adalah:
- sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang masuk dalam
perkara yang sedang berlangsung
- adanya kepentingan dari pihak yang berkepentingan untuk
mencegah timbulnya kerugian atau haknya yang terancam, apabila
dibiarkan akan bertambah rugi.
- pihak yang mengadakan intervensi itu melawan Penggugat
dan Tergugat, tidak memihak kepada siapa-siapa hanya membela kepentingannya
sendiri.
- pihak yang mengadakan intervensi mengajukan gugatan
secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan memohon agar diberi izin
untuk ikut bergabung dalam perkara yang sedang diperiksa.
Jika gugatan intervensi ini diterima oleh Pengadilan
Agama, maka keuntungannya yang diperoleh :
-
prosedur beracara
dipermudah dan disederhanakan
-
proses beracara
dipersingkat
-
terjadinya penggabungan
beberapa tuntutan
-
mencegah timbulnya putusan
yang saling bertentangan
Jika pihak ketiga bermaksud masuk dalam perkara yang
sedang berlangsung dengan tujuan untuk membela kepentingan dirinya sendiri,
maka ia mengajukan surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama yang isinya
memenuhi rumusan posita dan petitum dan sekaligus memohon izin untuk masuk
dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama. Surat gugatan tersebut
oleh Ketua Pengadilan Agama didisposisikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa
perkara tersebut untuk dipertimbangkan dan dipersidangkan secara insidental.
Dalam sidang insidental itu hakim harus memeriksa apakah
pihak ketiga mempunyai hak atau tidak untuk masuk ke dalam perkara yang
disidangkan, apakah pihak ketiga mempunyai kepentingan hukum yang cukup dalam
sengketa tersebut, apakah kepentingan itu berhubungan dengan pokok perkara yang
sedang berlangsung, dan apakah kepentingan tersebut semata-mata untuk mencegah
kerugian atau mempertahankan haknya. Apabila hal-hal tersebut dapat dibuktikan
oleh Majelis Hakim dalam persidangan, maka Majelis Hakim baru boleh mengabulkan
gugatan intervensi pihak ketiga dengan menetapkannya sebagai pihak dalam
perkara yang sedang berlangsung. Penetapan sebagai pihak diputus dalam sidang
insidental dengan membuat putusan sela.
Posisi para pihak dalam perkara yang sedang berlangsung
setelah adanya Tussenkoms sebagai berikut:
PENGGUGAT MENJADI TERLAWAN
I
TERGUGAT MENJADI TERLAWAN
II
lawan
PIHAK KETIGA MENJADI
PELAWAN
Majelis Hakim tidak diperkenankan membuat putusan secara terpisah,
melainkan dibuat dalam satu putusan yang mencakup gugatan intervensi tersebut.
2. Voeging (Patijen atau menyertai)
Voeging adalah suatu aksi hukum
yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan jalan memasuki perkara perdata yang
sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat. Masuknya pihak ketiga
dilakukan secara suka rela untuk membela kepentingan salah satu pihak yang
sedang bersengketa dan saat itu sedang diperiksa dalam sidang di Pengadilan.
Dalam praktik, yang paling banyak terjadi masuknya pihak ketiga ke dalam
perkara untk membela kepentingan Tergugat bersama-sama menghadapi Penggugat.
Contoh
Mr. A meminjam sejumlah uang kepada Mr. B
dengan perjanjian akan dibayar lunas bulan Desember. Untuk menjamin pembayaran
hutang Mr. A kepada Mr. B ini, Mr. X selaku pihak ketiga menggadaikan barangnya
kepada Mr. B. Jika bulan November Mr. B sudah mengajukan gugatan terhadap Mr.
A, Mr. X (pihak ketiga) sebagai pemberi gadai dapat mencampuri perkara
hutang-piutang antara Mr. A (tergugat) dan Mr. B (penggugat) untuk membela Mr.
A. Sebagai pemberi gadai Mr. X dalam perkara itu mempunyai kepentingan.
Adapun ciri-ciri voeging adalah :
- Pihak ketiga yang masuk ke dalam perkara berpihak kepada
salah satu pihak
- pihak ketiga mengadakan intervensi punya kepentingan hukum
guna melindungi dirinya dengan membela salah satu pihak yang bersengketa
- pihak yang mengadakan intervensi mengajukan gugatan
tertulis kepada Pengadilan Agama agar diberi izin untuk bergabung dalam perkara
yang sedang berlangsung dan menggugat salah satu pihak untuk
mengadakankerjasama.
Posisi para pihak dalam perkara yang sedang berlangsung
setelah adanya voeging sebagai berikut:
1)
bila intervensi memihak
kepada penggugat
PENGGUGAT MENJADI
PENGGUGAT I
PIHAK KETIGA MENJADI
PENGGUGAT II
lawan
TERGUGAT MENJADI (TERGUGAT
ASAL)
2)
bila intervensi memihak kepada Tergugat
PENGGUGAT (PENGGUGAT ASAL)
lawan
TERGUGAT MENJADI TERGUGAT
I
PIHAK KETIGA MENJADI
TERGUGAT II
untuk contoh gugatan kumulasi?
BalasHapus