Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan dan perjanjian adalah
suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan
Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya
perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan
adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan,
misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga,
misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya
perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan
sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya
perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja,
meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di
bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH
Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian
dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat (
Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada
suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan
memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung (
Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan
tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan
hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang
berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata),
prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338:
1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya
abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan
demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan
sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian
ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian
yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang
terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum
perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam
buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya
ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya
merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa
pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau
kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai
asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat
perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak
seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang
dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti
yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus
memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus
didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal
1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku
sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya
dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa
semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya
perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap
mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi
debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak
terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie
contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan
bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak
dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu
kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan
para pihak
- Adanya kecakapan bagi
para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang
jelas
- Adanya sebab yang
dihalalkan oleh hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar