GUGATAN
KONVENSI DAN REKONVENSI
Dalam hukum
Acara Perdata, gugat rekonvensi diatur dalam pasal 132 a dan b HIR. Gugat
rekonvensi yang biasa disebut sebagai ”gugat balik” ini memberi hak
kepada Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat. Tergugat dapat melakukan
gugat rekonvensi yang berkaitan dengan hukum kebendaan, tidak dapat
dilaksanakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perorangan atau
menyangkut dengan status orang, jadi tidak semua gugatan Penggugat bisa dibalas
dengan gugat rekonvensi. Tujuan pokok gugat rekonvensi adalah untuk mengimbangi
gugatan Penggugat agar sama-sama dapat diperiksa sekaligus. Tujuan lainnya
adalah untuk menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan untuk diperiksa dalam
persidangan sekaligus, mempermudah prosedur pemeriksaan, menghindarkan putusan
yang saling bertentangan satu sama lain, menetralisisr tuntutan konvensi,
memudahkan acara pembuktian dan menghemat biaya. Dengan dimungkinkannya pihak
Tergugat mengajukan gugat rekonvensi kepada Penggugat maka Tergugat tidak perlu
mengajukan gugatan baru, gugat rekonpensi cukup disampaikan bersama-sama dengan
jawaban terhadap gugatan Penggugat, baik tertulis maupun secara lisan.
Gugat
rekonvensi disusun sama dengan form gugatan konvensi dibuat menurut pasal 120
HIR dengan memuat identitas para pihak dan kedudukannya masing-masing dalam
perkara rekonpensi, posita dan petitum rekonpensi dan apabila rekonpensi
diajukan secara lisan, hakim merumuskannya dalam berita acara persidangan.
Dalam
prakteknya sering dijumpai pihak-pihak yang berperkara awam akan proses hukum
yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga ketika terjadi gugatan rekonpensi,
hakim perlu menyikapinya demi terlaksananya asas peradilan, termasuk tuntutan
isteri yang berhubungan dengan biaya penghidupan bekas istri dan anak.
A. Gugat Rekonvensi bagi pihak yang awam hukum
Hakim secara
aktif memberikan bantuan hukum sebatas tata cara mengajukan gugatan Rekonvensi
yang benar, yaitu disampaikan secara rinci peristiwa kejadian dan peristiwa
hukum yang dijadikan dasar tuntutannya sehingga nantinya Hakim akan
mempertimbangkan gugat rekonvensi tersebut terbukti atau tidak.
B. Gugatan rekonvensi biaya penghidupan dan/atau
menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri
Gugat
rekonpensi harus dibedakan dengan syarat, seperti isteri (Termohon) dalam akhir
jawabannya menyatakan bahwa “saya bersedia bercerai dengan syarat Pemohon
membayar mut’ah, nafkah, maskan dan kiswah selama iddah dan biaya hadhanah”.
Bila hanya berupa syarat dan tidak diformulasikan sebagai gugat rekonpensi, maka
tidak perlu dipertimbangkan sebagai gugat rekonvensi. Jadi para pihak tetap
seperti gugatan semula tidak perlu ada Penggugat rekonvensi atau Tergugat
Rekonvensi. Tuntutan Termohon sebagai syarat tersebut dapat diterima dan atau
dikabulkan sepanjang mengenai ex officio hakim.
Bila syarat
yang diajukan Termohon tersebut terbatas pada ketentuan Pasal 41 huruf b
Undang-undang no. 1 tahun 1974 dan pasal 149 KHI, maka hakim karena jabatannya
(ex officio) dapat menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya tersebut. Namun
apabila Termohon merumuskannya sebagai gugat rekonvensi maka harus
dipertimbangkan sebagai gugatan rekonvensi pula.
C. Tahapan Acara Rekonvensi
Tata cara pengajuan gugat rekonvensi
Mengenai tata cara mengajukan Gugat rekonpensi
ada yang berpendapat dengan membatasi kebolehan mengajukan gugat rekonpensi
hanya terbatas pada saat jawaban pertama. Pendirian yang semacam ini dapat
dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 26 April 1979 Nomor : 436
K/Sip/1975 . Dalam putusan ini gugat rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima
atas alasan pertimbangan yang berbunyi ” Karena gugat rekonpensi baru
diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugat rekonpensi tersebut adalah
terlambat”. Menurut putusan ini gugatan rekonpensi seperti itu dianggap
melampaui batas pengajuan, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan harus
dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila pendapat di atas diuji dengan
ketentuan pasal 132 huruf b HIR maka pendapat ini sangat bertentangan dengan
semangat dan jiwa asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
padahal dalam pasal ini tidak ditegaskan secara pasti kapan mesti mengajukan
gugat rekonpensi. Rumusannya boleh dikatakan bersifat umum : ” Tergugat
wajib mengajukan gugatan rekonpensi bersama-sama jawabannya, baik dengan surat
maupun dengan lisan”. Jawaban yang keberapa tidak ditentukan, sebab
ditinjau dari segi praktek yang dimaksud dalam pengertian jawaban adalah selama
proses replik-duplik yang bisa berlangsung sampai beberapa kali.
Menurut pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap
bahwa putusan MA di atas terlampau kaku dan formalistik serta tidak
mencerminkan semangat asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sikap dan praktek yang bijaksana dapat diteladani dari putusan Mahkamah Agung
nomor 329 K/Sip/1968 yang menegaskan : ” Gugatan rekonpensi dapat diajukan
selama masih berlangsung jawab-jinawab, karena dalam pasal 132 HIR hanya
menyebut ”jawaban” saja sedangkan replik dan duplik juga merupakan jawaban
meskipun bukan jawaban pertama”. Pendapat yang dikemukakan di atas sejalan
dengan Putusan MA no. 642 K/Sip/1972 yang menegaskan bahwa batas pengajuan
gugatan rekonpensi masih terbuka sampai dimasukinya tahap pembuktian.
Sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi
Untuk mempertajam pembahasan sistem
pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi, kami akan berusaha mengembangkan tahapan
dalam beracara model rekonvensi dengan berdasarkan Pasal 132 b ayat (3) dan
ayat (5) HIR sebagai berikut :
·
Diperiksa dan
diputus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum yang
menggariskan aturan proses pemeriksaaan dan penyelesaian konvensi dan
rekonvensi :
~
Dilakukan
secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaaan sesuai hukum acara yang berlaku
dengan ketentuan pihak yang berperkara terbuka mengajukan eksepsi, mengajukan
replik dan duplik, mengajukan pembuktian dan konklusi pada konvensi
maupun rekonvensi
~
Proses
pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama
~
Selanjutnya
hasil pemeriksaan dituangkan dalam satu putusan dengan sistematika :
a.
Menempatkan
uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi : dalil gugatan konvensi,
petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan gugatan
konvensi
b.
Menyusul
kemudian uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan
substansi gugatan konvensi
c.
Amar putusan
sebagai bagian akhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi, dalam
rekonvensi serta dalam konvensi dan rekonvensi.
·
Proses
pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
Pada pasal 132
b ayat (3) HIR selain mengatur tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi
secara bersamaan juga mengatur pengecualian berupa sistem pemeriksaaan
dan penyelesaian secara terpisah dengan menerapkan :
a.
Diperiksa
secara terpisah dituangkan dalam satu putusan.
~
pemeriksaaan konvensi
dan rekonvensi dilakukan secara terpisah
~
masing-masing
pemeriksaaan dituangkan dalam beriata acara sidang yang berlainan
~
cara
pemeriksaan, proses pemeriksaan gugatan konvensi dituntaskan terlebih dahulu,
namun penjatuhan putusan sampai selesai pemeriksaaan gugatan rekonvensi, baru
menyusul penyelesaian pemeriksaaan gugatan rekonvensi.
~
meskipun proses
pemeriksaan terpisah dan berdiri sendiri namun penyelesaian akhir dijatuhkan
dalam satu putusan.
b.
Diperiksa
secara terpisah dan diputus dalam putusan yang berbeda.
Pada huruf a di
atas, meskipun proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah namun penyelesaian
antara konvensi dan rekonvensi dituangkan dalam satu putusan yang sama. Untuk
pemeriksaaan model ini tidak hanya proses pemeriksaaanya yang terpisah tetapi
putusan yang dijatuhkan pun dituangkan pada masing-masing putusan yang
tersendiri, sehingga terdapat dua putusan yang berdiri sendiri, Putusan
Konvensi dan Putusan Rekonvensi. Alasan yang dianggap rasional dan obyektif
dngan menggunakan cara ini adalah apabila antara keduanya tidak terdapat
koneksitas yang erat, sehingga penyelesaian memerlukan penanganan yang
terpisah.
Apabila sistem
penyelesaian ditempuh cara seperti ini, maka upaya banding terhadap kedua
putusan ini mengacu pada pasal 132 b ayat (5) HIR : masing-masing penggugat
konvensi dan rekonvensi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang
bersangkutan dengan tenggang waktu banding tunduk pada ketentuan pasal 7 ayat
(1) UU no. 20 tahun 1947.
D.
Gugat
Rekonvensi dipisahkan dari gugat Konvensi
Gugat
rekonpensi sebagaimana penjelasan di atas dapat menyelesaikan seluruh sengketa
yang timbul akibat cerai talak apabila dikabulkan. Juga mempersingkat proses
pemeriksaaan perkara karena dalam satu proses yang sama dapat diselesaikan
beberapa sengketa sekaligus menghemat waktu dan memperingan biaya perkara,
sebab isteri tidak perlu mengajukan gugatan baru lagi dan tidak dibebani
membayar biaya perkara. Namun demikian apabila ada pihak yang merasa tidak puas
dan mengajukan upaya hukum banding/kasasi yang tentunya akan memakan waktu
panjang, justru yang terjadi adalah tidak tercapainya asas peradilan sederhana,
cepat dan biaya ringan dan semakin menambah waktu tunggu terjadinya perceraian.
Oleh karena
itu, dalam menyikapi masalah yang demikian Mahkamah Agung RI mengeluarkan
himbauan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian perkara tersebut,
sebaiknya gugatan perceraian tidak dikumulasikan (baca : sebagai gugat
rekonvensi) dengan sengketa hadhonah, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta
bersama. (Surat Edaran MARI Nomor. 17/TUADA-A6/IX/2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar