Jumat, 16 Mei 2014

HUKUM ACARA PERDATA

GUGATAN KONVENSI DAN REKONVENSI

Dalam hukum Acara Perdata,  gugat rekonvensi diatur dalam pasal 132 a dan b HIR. Gugat rekonvensi yang biasa disebut sebagai ”gugat balik” ini   memberi hak kepada Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat. Tergugat dapat melakukan gugat rekonvensi yang berkaitan dengan hukum kebendaan, tidak dapat dilaksanakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perorangan atau menyangkut dengan status orang, jadi tidak semua gugatan Penggugat bisa dibalas dengan gugat rekonvensi. Tujuan pokok gugat rekonvensi adalah untuk mengimbangi gugatan Penggugat agar sama-sama dapat diperiksa sekaligus. Tujuan lainnya adalah untuk menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan untuk diperiksa dalam persidangan sekaligus, mempermudah prosedur pemeriksaan, menghindarkan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, menetralisisr tuntutan konvensi, memudahkan acara pembuktian dan menghemat biaya. Dengan dimungkinkannya pihak Tergugat mengajukan gugat rekonvensi kepada Penggugat maka Tergugat tidak perlu mengajukan gugatan baru, gugat rekonpensi cukup disampaikan bersama-sama dengan jawaban terhadap gugatan Penggugat, baik tertulis maupun secara lisan.
Gugat rekonvensi disusun sama dengan form gugatan konvensi dibuat menurut pasal 120 HIR dengan memuat identitas para pihak dan kedudukannya masing-masing dalam perkara rekonpensi, posita dan petitum rekonpensi dan apabila rekonpensi diajukan secara lisan, hakim merumuskannya dalam berita acara persidangan.
Dalam prakteknya sering dijumpai pihak-pihak yang berperkara awam akan proses hukum yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga ketika terjadi gugatan rekonpensi, hakim perlu menyikapinya demi terlaksananya asas peradilan, termasuk tuntutan isteri yang berhubungan dengan biaya penghidupan bekas istri dan anak.

A.    Gugat Rekonvensi bagi pihak yang awam hukum
Hakim secara aktif memberikan bantuan hukum sebatas tata cara mengajukan gugatan Rekonvensi yang benar, yaitu disampaikan secara rinci peristiwa kejadian dan peristiwa hukum yang dijadikan dasar tuntutannya sehingga nantinya Hakim akan mempertimbangkan gugat rekonvensi tersebut terbukti atau tidak.

B.     Gugatan rekonvensi biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri
Gugat rekonpensi harus dibedakan dengan syarat, seperti isteri (Termohon) dalam akhir jawabannya menyatakan bahwa “saya bersedia bercerai dengan syarat Pemohon membayar mut’ah, nafkah, maskan dan kiswah selama iddah dan biaya hadhanah”. Bila hanya berupa syarat dan tidak diformulasikan sebagai gugat rekonpensi, maka tidak perlu dipertimbangkan sebagai gugat rekonvensi. Jadi para pihak tetap seperti gugatan semula tidak perlu ada Penggugat rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi. Tuntutan Termohon sebagai syarat tersebut dapat diterima dan atau dikabulkan sepanjang mengenai ex officio hakim.
Bila syarat yang diajukan Termohon tersebut  terbatas pada ketentuan Pasal 41 huruf b Undang-undang no. 1 tahun 1974 dan pasal 149 KHI, maka hakim karena jabatannya (ex officio) dapat menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya tersebut. Namun apabila Termohon merumuskannya sebagai gugat rekonvensi maka harus dipertimbangkan sebagai gugatan rekonvensi pula. 

C.    Tahapan Acara Rekonvensi
Tata cara pengajuan gugat rekonvensi
Mengenai tata cara mengajukan Gugat rekonpensi ada yang berpendapat dengan membatasi kebolehan mengajukan gugat rekonpensi hanya terbatas pada saat jawaban pertama. Pendirian yang semacam ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 26 April 1979 Nomor : 436 K/Sip/1975 . Dalam putusan ini gugat rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan pertimbangan yang berbunyi ” Karena gugat rekonpensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugat rekonpensi tersebut adalah terlambat”. Menurut putusan ini gugatan rekonpensi seperti itu dianggap melampaui batas pengajuan, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila pendapat di atas diuji dengan ketentuan pasal 132 huruf b HIR maka pendapat ini sangat bertentangan dengan semangat dan jiwa asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, padahal dalam pasal ini tidak ditegaskan secara pasti kapan mesti mengajukan gugat rekonpensi. Rumusannya boleh dikatakan bersifat umum : ” Tergugat wajib mengajukan gugatan rekonpensi bersama-sama jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan”. Jawaban yang keberapa tidak ditentukan, sebab ditinjau dari segi praktek yang dimaksud dalam pengertian jawaban adalah selama proses replik-duplik yang bisa berlangsung sampai beberapa kali.
Menurut pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap bahwa putusan MA di atas terlampau kaku dan formalistik serta tidak mencerminkan semangat asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sikap dan praktek yang bijaksana dapat diteladani dari putusan Mahkamah Agung nomor 329 K/Sip/1968 yang menegaskan : ” Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-jinawab, karena dalam pasal 132 HIR hanya menyebut ”jawaban” saja sedangkan replik dan duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama”. Pendapat yang dikemukakan di atas sejalan dengan Putusan MA no. 642 K/Sip/1972 yang menegaskan bahwa batas pengajuan gugatan rekonpensi masih terbuka sampai dimasukinya tahap pembuktian.

Sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi
Untuk mempertajam pembahasan sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi, kami akan berusaha mengembangkan tahapan dalam beracara model rekonvensi dengan berdasarkan Pasal 132 b ayat (3) dan ayat (5) HIR sebagai berikut :

·         Diperiksa dan diputus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum yang menggariskan aturan proses pemeriksaaan dan penyelesaian konvensi dan rekonvensi :
~        Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaaan sesuai hukum acara yang berlaku dengan ketentuan pihak yang berperkara terbuka mengajukan eksepsi, mengajukan replik dan duplik, mengajukan pembuktian dan  konklusi pada konvensi maupun rekonvensi
~        Proses pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama
~        Selanjutnya hasil pemeriksaan dituangkan dalam satu putusan dengan sistematika :
a.       Menempatkan uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi : dalil gugatan konvensi, petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan gugatan konvensi
b.      Menyusul kemudian uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi gugatan konvensi
c.       Amar putusan sebagai bagian akhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi, dalam rekonvensi serta  dalam konvensi dan rekonvensi.

·         Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
Pada pasal 132 b ayat (3) HIR selain mengatur tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan juga mengatur pengecualian  berupa sistem pemeriksaaan dan penyelesaian secara terpisah dengan menerapkan  :
a.       Diperiksa secara terpisah dituangkan dalam satu putusan.
~        pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi dilakukan secara terpisah
~        masing-masing pemeriksaaan dituangkan dalam beriata acara sidang yang berlainan
~        cara pemeriksaan, proses pemeriksaan gugatan konvensi dituntaskan terlebih dahulu, namun penjatuhan putusan sampai selesai pemeriksaaan gugatan rekonvensi, baru menyusul penyelesaian pemeriksaaan gugatan rekonvensi.
~        meskipun proses pemeriksaan terpisah dan berdiri sendiri namun penyelesaian akhir dijatuhkan dalam satu putusan.
b.      Diperiksa secara terpisah dan diputus dalam putusan yang berbeda.
Pada huruf a di atas, meskipun proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah namun penyelesaian antara konvensi dan rekonvensi dituangkan dalam satu putusan yang sama. Untuk pemeriksaaan model ini tidak hanya proses pemeriksaaanya yang terpisah tetapi putusan yang dijatuhkan pun dituangkan pada masing-masing putusan yang tersendiri, sehingga terdapat dua putusan yang berdiri sendiri, Putusan Konvensi dan Putusan Rekonvensi. Alasan yang dianggap rasional dan obyektif dngan menggunakan cara ini adalah  apabila antara keduanya tidak terdapat koneksitas yang erat, sehingga penyelesaian memerlukan penanganan yang terpisah.
Apabila sistem penyelesaian  ditempuh cara seperti ini, maka upaya banding terhadap kedua putusan ini mengacu pada pasal 132 b ayat (5) HIR : masing-masing penggugat konvensi dan rekonvensi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan dengan tenggang waktu banding tunduk pada ketentuan pasal 7 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947.

D.    Gugat Rekonvensi dipisahkan dari gugat Konvensi
Gugat rekonpensi sebagaimana penjelasan di atas dapat menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul akibat cerai talak apabila dikabulkan. Juga mempersingkat proses pemeriksaaan perkara karena dalam satu proses yang sama dapat diselesaikan beberapa sengketa sekaligus menghemat waktu dan memperingan biaya perkara, sebab isteri tidak perlu mengajukan gugatan baru lagi dan tidak dibebani membayar biaya perkara. Namun demikian apabila ada pihak yang merasa tidak puas dan mengajukan upaya hukum banding/kasasi yang tentunya akan memakan waktu panjang, justru yang terjadi adalah tidak tercapainya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan semakin menambah waktu tunggu terjadinya perceraian.
Oleh karena itu, dalam menyikapi masalah yang demikian Mahkamah Agung RI mengeluarkan himbauan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian perkara tersebut, sebaiknya gugatan perceraian tidak dikumulasikan (baca : sebagai gugat rekonvensi) dengan sengketa hadhonah, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama. (Surat Edaran MARI Nomor. 17/TUADA-A6/IX/2009)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar