Jumat, 16 Mei 2014

Kumulasi Obyektif dan Subyektif, Intervensi dalam proses beracara Veoging dan Tussenkomst

KUMULASI
 ( Gabungan Gugatan )
A.  Kumulasi Subyektif
Kumulasi subyektif adalah sebuah perkara dimana terjadi penggugatan yang terdiri lebih dari seseorang melawan tergugat yang hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat yang lebih dari seorang atau dua pihak yang masing-masing terdri dari seorang misalnya Kreditur A mengajukan gugatan terhadap beberapa orang debitur (B, C, D) yang berhuntang secara tanggung renteng (bersama). Atau beberapa penggugat menggugat seorang tergugat karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Syarat untuk kumulasi subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat satu sama lain (koneksitas) (Putusan MA tanggal 20 juni 1979 Nomor 415 K/Sip/1975). Kalau tidak ada hubunganya harus digugat secara tersendiri.
B.  Kumulasi Obyektif
Kumulasi Obyektif adalah sebuah perkara dimana terjadi penggugat mengajukan lebih adari satu tuntutan dalam satu pekara sekaligus. misalnya A menggugat B selain minta dibayar hutang yang belum dibayar juga menuntut pengembalian barang yang tadinya telah dipinjam. Untuk mengajukan kumulasi obyektif pada umunya tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan harus ada hubungan yang erat satu sama lain. Akan tetapi dalam tiga hal, komulasi obtektif itu tidak diperbolehkan.
1.      kalau untuk suatu tuntutan (gugatan) tertentu diperlukan suatau acara khusus (gugat cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak boleh digabung dalam satu gugatan.
2.      Demikian pula apabila hakim tidak wenag (secara relatif) untuk memeriksa salah satu tuntutan yang di ajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan tuntutan lain, maka kedua tuntutan itu tidak boleh di ajukan bersama-sama dalam satu gugatan
3.      Tuntutan tentang “bezit” tidak boleh di ajukan bersama-sama dengan tuntutan “eigendom” dalam satu gugatan( pasal 103 Rv).
Demikian mempercepat dan mempermudahkan jalannya pemeriksaan maka dapat di pahami larangan-larangan tersebut di atas. Didalam praktek pada umumnya kita lihat adanya koneksitas antara tuntutan-tuntutan yang di gabung itu. Baik kumulasi subyektif maupun kumulasi obyektif pada hakekatnya merupakan penggabungan ( kumulasi ) dari pada tuntutan hak
C.  Intervensi dalam proses beracara Voeging dan Tussenkomst
Pihak ketiga yang mencampuri perkara yang sedang berlangsung ini disebut intervensi (intervenient), Bentuk acara intervensi ini sebenarnya tidak diatur dalam HIR dan RBg, tetapi diatur dalam Rv (Pasal 279-282) yang sekarang tidak berlaku lagi. Akan tetapi karena bentuk acara intervensi ini dibutuhkan dalam praktek, maka atas dasar peranan yang aktif dari hakim menurut sistem HIR dan RBg, lembaga intervensi dipergunakan dalam pemeriksaan perkara dipengadilan. Dengan demikian, intervensi di Pengadilan Negeri berjalan menurut Hukum Acara Perdata yang tidak tertulis.
Ada 2 (dua) macam bentuk intervensi, yaitu :
1.      Tussenkoms (menengahi)
Tussenkoms adalah masuknya pihak ketiga atas kemauannya sendiri dalam perkara yang sedang berlangsung dalam sidang pengadilan. Masuknya pihak ketiga hanya untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri, ia tidak memihak kepada Penggugat ataupun Tergugat.
Contoh :
Mr. A dan Mr. B bersengketa mengenai sebidang tanah, masing-masing mengakui sebagai pemilik atas tanah yang disengketakan itu, padahal tanah itu milik Mr. X, maka dalam hal ini Mr.X selaku  pihak ketiga dapat mengajukan permohonan untuk mencampuri perkara antara Mr.A dan Mr.B tersebut, dengan mengambil sikap membela kepentingan sendiri, dengan menyatakan bahwa tanah yang sedang dipersengketakan itu bukan punya Mr.A dan bukan pula kepunyaan Mr.B, melainkan kepunyaannya sendiri. Sebenarnya Mr. X (pihak ketiga) dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak (Mr. A dan Mr. B) tanpa mencampuri perkara yang sedang berlangsung. akan tetapi dengan menggunakan intervensi, pemeriksaan perkara dapat dilakukan lebih cepat  dengan prosedur  yang lebih mudah, persoalan dapat diselesaikan dengan tuntas , dan putusan yang saling bertentangan dapat dihindarkan.  
Adapun ciri-ciri tussenkoms adalah:
-     sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang masuk dalam perkara yang sedang berlangsung
-     adanya kepentingan dari pihak yang berkepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian atau haknya yang terancam, apabila dibiarkan akan bertambah rugi.
-     pihak yang mengadakan intervensi itu melawan Penggugat dan Tergugat, tidak memihak kepada siapa-siapa hanya membela kepentingannya sendiri.
-     pihak yang mengadakan intervensi mengajukan gugatan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan memohon agar diberi izin untuk ikut bergabung dalam perkara yang sedang diperiksa.
Jika gugatan intervensi ini diterima oleh Pengadilan Agama, maka keuntungannya yang diperoleh :
-     prosedur beracara dipermudah dan disederhanakan
-     proses beracara dipersingkat
-     terjadinya penggabungan beberapa tuntutan
-     mencegah timbulnya putusan yang saling bertentangan
Jika pihak ketiga bermaksud masuk dalam perkara yang sedang berlangsung dengan tujuan untuk membela kepentingan dirinya sendiri, maka ia mengajukan surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama yang isinya memenuhi rumusan posita dan petitum dan sekaligus memohon izin untuk masuk dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama. Surat gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan Agama didisposisikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk dipertimbangkan dan dipersidangkan secara insidental.
Dalam sidang insidental itu hakim harus memeriksa apakah pihak ketiga mempunyai hak atau tidak untuk masuk ke dalam perkara yang disidangkan, apakah pihak ketiga mempunyai kepentingan hukum yang cukup dalam sengketa tersebut, apakah kepentingan itu berhubungan dengan pokok perkara yang sedang berlangsung, dan apakah kepentingan tersebut semata-mata untuk mencegah kerugian atau mempertahankan haknya. Apabila hal-hal tersebut dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, maka Majelis Hakim baru boleh mengabulkan gugatan intervensi pihak ketiga dengan menetapkannya sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung. Penetapan sebagai pihak diputus dalam sidang insidental dengan membuat putusan sela.
Posisi para pihak dalam perkara yang sedang berlangsung setelah adanya Tussenkoms sebagai berikut:
PENGGUGAT MENJADI TERLAWAN I
TERGUGAT MENJADI TERLAWAN II
lawan
PIHAK KETIGA MENJADI PELAWAN
Majelis Hakim tidak diperkenankan membuat putusan secara terpisah, melainkan dibuat dalam satu putusan yang mencakup gugatan intervensi tersebut.
2.      Voeging (Patijen atau menyertai)
Voeging adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat. Masuknya pihak ketiga dilakukan secara suka rela untuk membela kepentingan salah satu pihak yang sedang bersengketa dan saat itu sedang diperiksa dalam sidang di Pengadilan. Dalam praktik, yang paling banyak terjadi masuknya pihak ketiga ke dalam perkara untk membela kepentingan Tergugat bersama-sama menghadapi Penggugat.
Contoh
Mr. A meminjam sejumlah uang kepada Mr. B dengan perjanjian akan dibayar lunas bulan Desember. Untuk menjamin pembayaran hutang Mr. A kepada Mr. B ini, Mr. X selaku pihak ketiga menggadaikan barangnya kepada Mr. B. Jika bulan November Mr. B sudah mengajukan gugatan terhadap Mr. A, Mr. X  (pihak ketiga) sebagai pemberi gadai dapat mencampuri perkara hutang-piutang antara Mr. A (tergugat) dan Mr. B (penggugat) untuk membela Mr. A. Sebagai pemberi gadai Mr. X dalam perkara itu mempunyai kepentingan.

Adapun ciri-ciri voeging adalah :
-     Pihak ketiga yang masuk ke dalam perkara berpihak kepada salah satu pihak
-     pihak ketiga mengadakan intervensi punya kepentingan hukum guna melindungi dirinya dengan membela salah satu pihak yang bersengketa
-     pihak yang mengadakan intervensi mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Agama agar diberi izin untuk bergabung dalam perkara yang sedang berlangsung dan menggugat salah satu pihak untuk mengadakankerjasama.
Posisi para pihak dalam perkara yang sedang berlangsung setelah adanya voeging sebagai berikut:
1)      bila intervensi memihak kepada penggugat
PENGGUGAT MENJADI PENGGUGAT I
PIHAK KETIGA MENJADI PENGGUGAT II
lawan
TERGUGAT MENJADI (TERGUGAT ASAL)

2)       bila intervensi memihak kepada Tergugat
PENGGUGAT (PENGGUGAT ASAL)
lawan
TERGUGAT MENJADI TERGUGAT I
PIHAK KETIGA MENJADI TERGUGAT II



1 komentar: