BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
ruang lingkup keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu
kenyataan, yaitu ilmu yang bermain dalam dunia nyata, langsung ke masyarakat
sebagai obyek nya. Ilmu ini mempelajari tentang realitas bukan idealistis,
dunia nayata bukan dunia maya. Jika kita terjun menadalaminya kita berhadapan
dengan seperangkat perilaku orang, segolongan paham yang berbeda, beberapa konflik,
dan sebagainya yang penuh dengan karakter warna-warni. Kita berhadapan dengan
kenyataan yang dipersaksikan orang banyak, Kita berhadapan dengan kenyataan yang
dapat melakukan penilaian karena dominannya unsur subjektivitas, serta segala
hal yang terkait dengan opini publik.
Sebagai
ilmu nyata maka ilmu yang tergolong dalam keilmuan ini mengalami kebebasan
proses penceritaan sesuai sudut pandang masing-masing.
Dalam
konteks ilmu hukum, maka terdapat seperangkat hubungan dengan penggunaan ilmu
lain di luar hukum. Mengkaji fenomena sosial tentang hukum jika dilihat dari
berbagai sudut pandang akan memberikan penilaian yang berbeda, karena
masing-masing orang akan memberikan multitafsir yang berbeda terhadap satu
objek persoalan.
Dalam
hal ini sosiologi Hukum sangat diperlukan dalam sebuah proses hukum, maka dalam
makalah ini berusaha memberikan penjelasan tentang pengertian sosiologi, hukum
dan sosiologi hukum.
- B. Rumusan Masalah
Dari
uraian garis besar pembahasan, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian sosiologi hukum ?
2. Sejarah
Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Matakuliah
3.
Soiologi Hukum Sebagai Ilmu
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MENGENAL
SOSIOLOGI
Secara bahasa
kata Sosiologi berasal dari kata Latin socius yang berarti “kawan” dan kata
Yunani Logos yang berarti ”kata” atau “berbicara” , jadi sosiologi berbicara
mengenai masyarakat[1].
Kekhususan bahwa perilaku sosiologi adalah manusia selalu dilihat dalam
kaitannya dengan struktur-struktur kemasyarakatan dan kebudayaan yang dimiliki,
dibagi dan ditunjang bersama.
Dalam
merumuskan suatu definisi agar mendapatkan makna yang tepat maka tidak dapat
menggunakan satu definisi saja, oleh sebab itu definisi hanya dapat dipakai
sebagai suatu pegangan sementara saja hingga makna yang terkandung dapat kita
temukan.
Untuk patokan yang
kita gunakan ada beberapa definisi sosiologi menurut para ahli sebagai berikut:
a.
Pitirim Sorokin, mengatakan bahwa
sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari:
1.
Hubungan dan pengaruh timbal balik
antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan
agama; keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomis, gerak masyarakat dengan
politik dan lain sebagainya);
2.
Hubungan dan pengaruh timbal balik
antara gejala sosial dengan gejala-gejala nonsoial (misalnya gejala geografis,
biologis, dan sebagainya);
3.
Ciri-ciri umum semua jenis
gejala-gejala sosial.
b.
Roucek dan Warren, mengemukakan
bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan
kelompok-kelompok.
c.
Auguste Comte, Sosiologi adalah
ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk
senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.
d.
Max Weber, Sosiologi adalah ilmu
yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang
dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.
e.
Kingsley Davis, Sosiologi adalah
suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai kesatuannya,
kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu berubah.
Apabila ditelaah dari sudut sifat hakikatnya
maka akan dijumpai beberapa petunjuk yang akan dapat membantu memberikan
penjelasan apakah sosiologi itu :
a.
Sosiologi merupakan ilmu
pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang konkret.
Artinya yang diperhatikannya adalah bentuk dan pola-pola peristiwa dalam
masyarakat tetapi bukan wujudnya yang konkret.
b.
Sosiologi merupakan ilmu
pengeatahuan yang empiris dan rasional. Ciri tersebut menyangkut soal metode
yang dipergunakannya.
c.
Sosiologi meruapakan ilmu
pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus. Artinya
sosiologi mempelajari gejala yang umum ada pada setiap interaksi antarmanusia.
B.
MENGENAL HUKUM
Kata hukum
berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah
“Ahkam”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di
dalam pengertian hukum terkandung pengertian yang terikat erat dengan
pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Hukum adalah
keseluruhan norma yang dikuasai oleh yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum
merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan lain-lain.
Menurut Leon
Duguit, Hukum dapat di definisikan sebagai aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Jadi jika kita
coba simpulkan dari beberapa pengertian tersebut maka Hukum adalah kumpulan
peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
C.
PENGERTIAN
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum
merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan
secara terperinci tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena
dimasyarakat.
Sosiologi
hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti,
mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut
serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Untuk
mempermudah memahami pengertian sosiologi hukum maka ada empat pendapat yang
akan ajukan sebagai pedoman.
1.
Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari
hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lain nya.[2]
2.
Satjipto Raharjo
Sosiologi hukum adalah (sociology of law) adalah pengetahuan
hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.[3]
3.
R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.[4]
4.
H.L.A. Hart
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum.
Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart
mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan
yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak
dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti suatu sistem yang terletak
pada kesatuan antara aturan utama dan aturan tambahan. Aturan utama merupakan
ketentuan informasi tentang kewajiban masyarakat yang tujuannya untuk memenuhi
kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri dari :
a)
Aturan yang menjelaskan aturan
utama yang diperlukan berdasarkan tingkatan urutannya.
b)
Aturan yang mengesahkan adanya
aturan utama yang baru.
c)
Aturan yang memberikan hak-hak
kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa
tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.[5]
Dari beberapa
pengertian tersebut, kita coba simpulkan bahwa segala aktivitas sosial manusia
yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
D.
SOIOLOGI HUKUM
SEBAGAI ILMU
Tiga disiplin ilmu yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum
yaitu, filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang
berorientasi dibidang hukum.
1.
Filsafat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh paham positivisme
(Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis
artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi
derajatnya dengan urutannya sebagai berikut:
-
Grundnorm atau dasar sosial hukum
-
Konstitusi
-
Undang-undang dan kebiasaan
-
Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat
hukum ada beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi
hukum sebagai ilmu seperti berikut ini:
a.
Mazhab sejarah,
tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan terbentuk
bersama tumbuhnya masyarakat).
Hal tersebut adalah perwujudan atas kesadaran hukum masyarakat, perkembangan
hukum dari status ke kontrol sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana
ke masyarakat modern.
b.
Mazhab utility, tokohnya Jeremy
Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai kehidupan
yang bahagia). Manusia bertindak untuk menambah kebahagiaan dan mengurangi
penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi seluruh
anggota masyarakat secara individual. Rudolph von Ihering (social
utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai
tujuan).
c.
Aliran sociological jurisprudence,
dengan tokohnya yaitu Eugen Ehrlich (hukum yang di buat harus sesuai dengan
hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law).
d.
Aliran pragmatical legal realism,
tokohnya yaitu Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Justice
Oliver, Jerome Frank, Karl Llewellyn (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum
akan tetapi bahkan membentuk hukum).
2.
Ilmu hukum
Ilmu hukum yang menyatakan bahwa hukum itu
adalah gejala sosial
merupakan pendukung Ilmu Sosiologi
Hukum.
3.
Sosiologi yang berorientasi
dibidang hukum
Emile Durkhain menjelaskan bahwa di dalam
masyarakat selalu ada solidaritas sosial yang meliputi :
·
Solideritas sosial mekanis yaitu
terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif
(yang diasosiasikan dalam hukum pidana).
·
Solideritas sosial organis yaitu
terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif
(yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Menurut Max
Weber menggunakan teori ideal type, menerangkan bahwa hukum mencakup :
·
Irasionil materil (pembentuk
undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai
emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun).
·
Irasionil formal (pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena
berdasarkan pada ramalan atau wahyu).
·
Rasional materil
(keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim merujuk pada kitab
suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi).
·
Rasional formal (pembentukan hukum
semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum).
E.
RUANG LINGKUP
SOSIOLOGI HUKUM
Dalam dunia hukum, terdapat fakta
lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum)
warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2
(dua) hal, yaitu :
1.
Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh:
hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya
: gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2.
Efek-efek hukum terhadap
gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala
ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta
tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala
pendidikan.
F.
KARAKTERISTIK
SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan
penjelasan terhadap praktek prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan
kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan pengadilanya, maka ia juga
mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan hukum tersebut. Dengan
demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah
laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua
segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya
menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh
penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku
seseorang. Apabila di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak
membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum atau yang menyimpang
dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini. Contohnya
: Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi
dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau
tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi,
Hakim, Jaksa, sebagai hukum.
Sosiologi hukum tidak melakukan
penilain terhadap hukum. Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang menyimpang
dari hukum sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang
demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum
ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum. Pendekatan yang
demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum
ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa
sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum Sebagai
obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena hukum
yang nyata. Semua perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat
apakah itu benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah seinwissenschaaft
( ilmu tentang kenyataan ). Jadi orang-orang sosiologi hukum tidak boleh
apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
G. SEJARAH LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI MATAKULIAH
Lahirnya
matakuliah sosiologi
hukum yaitu, sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh
Mochtar Kusuma Atmadja yang waktu itu sebagai
Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang
mendukung pembangunan oleh Badan Perencanaan Pem-bangunan Nasional atau
Bapenas, oleh karena itu yang kemudian lahirlah konsep tentang pembinaan hukum.
Menurut Mochtar Kusuma Atmadja konsep
pembinaan hukum diantaranya adalah :
1. Hukum tidak
meliputi kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
termasuk lembaga dan proses di dalam mewujudkan kaidah itu dalam kenyataan.
2. Hukum adalah
keseluruhan kaidah dan azaz yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat,
termasuk lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
·
Pengertian pertama yaitu pada kata
kaidah, terkandung makna yaitu Undang-undang Normatif Positivisme
·
Kata azaz dan kaidah menggambarkan
hukum sebagai gejala normative atau hukum alam
·
Kata lembaga dan proses melukiskan
hukum sebagai gejala sosial
atau sociological yurispudence
·
Gejala sosial adalah gejala-gejala
yang ada dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia
(kemakmuran, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan
kebahagiaan).
GBHN (Gàris-garis Besar Haluan
Negara) tahun 1973 : “Hukum tidak
boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut
seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.”
GBHN (Garis-garis Besar Haluan
Negara) tahun 1978 : “Hukum dapat
berfungsi sebagai sarana pembaharuan.”
Contoh: Dalam Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan
anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi masyarakat
industri.
GBHN (Garis-garis Besar Haluan
Negara) tahun 1983 : “Hùkum sebagai
sarana rekayasa masyarakat”
Contoh: Dalam Undang-Undang Hak
Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi
masyarakat informasi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas,
maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa ilmu sosiologi hukum merupakan ilmu
yang mempelajari dan menganalisis hubungan timbal balik antara hukum
dengan gejala-gejala sosial lain nya, segala perilaku masyarakat
yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan memperoleh kedamaian, kesejahteraan
kemakmuran,
kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan.
Adapun lahirnya mata kuliah ini
sebelum tahun 1976 yang di gagas oleh Mochtar Kusuma Atmadja yang waktu
itu sebagai Menteri Kehakiman, menurut Mochtar Kusuma Atmadja mengapa ilmu
sosiologi hukum ini mesti di angkat menjadi ilmu mata kuliah karna menimbang
banyaknya hukum-hukum yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka beliau mengambil
dasar dari GBHN (Gàris-garis Besar Haluan Negara) tahun 1973 : “Hukum tidak
boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut
seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.” Dari dasar ini maka ketika menjadi
ilmu mata kuliah petinggi-petinggi hukum dan para masyarakat tau hak dan
kewajibannya masing-masing.
Dan yang terakhir ada tiga disiplin ilmu yang
mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum yaitu, filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang
berorientasi dibidang hukum.
B.
Saran
Untuk seluruh masyarakat dimanapun
anda berada saya anjurkan agar selalu mematuhi aturan-aturan atau hukum yang
berlaku dan berbuat baik dalam bersosialisasi sebagai mana rukun nya masyarakat
satu dengan masyarakat yang lain.
Dan dalam penulisan makalah ini
penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengharapkan
kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar
penulis mendapatkan membelajaran baru. Dan semoga makalah ini dapat menambahkan
ilmu pengetahuan.
[1]
Auguste Comte, Positive Philosophy, terbit tahun 1838, hlm. 1
[2]
Lihat uraian Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, (Bandung:
Citra Adiya Bakti, 1989), hlm. 11.
[3]
Lihat uraian Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1982), hlm.
310.
[4]
R. Otje Salman, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, (Bandung: Armico,
1992), hlm. 13.
[5]
Lihat H.L.A. Hart, The Concept Of Law, (London: Oxford University Press,
1961), hlm. 32.SOSIOLOGI HUKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar