Jumat, 16 Mei 2014

SOSIOLOGI HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam ruang lingkup keilmuan ada sekelompok ilmu yang sering disebut sebagai ilmu kenyataan, yaitu ilmu yang bermain dalam dunia nyata, langsung ke masyarakat sebagai obyek nya. Ilmu ini mempelajari tentang realitas bukan idealistis, dunia nayata bukan dunia maya. Jika kita terjun menadalaminya kita berhadapan dengan seperangkat perilaku orang, segolongan paham yang berbeda, beberapa konflik, dan sebagainya yang penuh dengan karakter warna-warni. Kita berhadapan dengan kenyataan yang dipersaksikan orang banyak, Kita berhadapan dengan kenyataan yang dapat melakukan penilaian karena dominannya unsur subjektivitas, serta segala hal yang terkait dengan opini publik.
Sebagai ilmu nyata maka ilmu yang tergolong dalam keilmuan ini mengalami kebebasan proses penceritaan sesuai sudut pandang masing-masing.
Dalam konteks ilmu hukum, maka terdapat seperangkat hubungan dengan penggunaan ilmu lain di luar hukum. Mengkaji fenomena sosial tentang hukum jika dilihat dari berbagai sudut pandang akan memberikan penilaian yang berbeda, karena masing-masing orang akan memberikan multitafsir yang berbeda terhadap satu objek persoalan.
Dalam hal ini sosiologi Hukum sangat diperlukan dalam sebuah proses hukum, maka dalam makalah ini berusaha memberikan penjelasan tentang pengertian sosiologi, hukum dan sosiologi hukum.
  1. B.     Rumusan Masalah

Dari uraian garis besar pembahasan, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian sosiologi hukum ?
2.      Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Matakuliah
3.      Soiologi Hukum Sebagai Ilmu





BAB II
PEMBAHASAN

A.    MENGENAL SOSIOLOGI
Secara bahasa kata Sosiologi berasal dari kata Latin socius yang berarti “kawan” dan kata Yunani Logos yang berarti ”kata” atau “berbicara” , jadi sosiologi berbicara mengenai masyarakat[1]. Kekhususan bahwa perilaku sosiologi adalah manusia selalu dilihat dalam kaitannya dengan struktur-struktur kemasyarakatan dan kebudayaan yang dimiliki, dibagi dan ditunjang bersama.
Dalam merumuskan suatu definisi agar mendapatkan makna yang tepat maka tidak dapat menggunakan satu definisi saja, oleh sebab itu definisi hanya dapat dipakai sebagai suatu pegangan sementara saja hingga makna yang terkandung dapat kita temukan.
Untuk patokan yang kita gunakan ada beberapa definisi sosiologi menurut para ahli sebagai berikut:
a.       Pitirim Sorokin, mengatakan bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari:
1.      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomis, gerak masyarakat dengan politik dan lain sebagainya);
2.      Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala nonsoial (misalnya gejala geografis, biologis, dan sebagainya);
3.      Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.
b.      Roucek dan Warren, mengemukakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan kelompok-kelompok.
c.       Auguste Comte, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.
d.      Max Weber, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.
e.       Kingsley Davis, Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai kesatuannya, kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu berubah.
Apabila ditelaah dari sudut sifat hakikatnya maka akan dijumpai beberapa petunjuk yang akan dapat membantu memberikan penjelasan apakah sosiologi itu :
a.       Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang konkret. Artinya yang diperhatikannya adalah bentuk dan pola-pola peristiwa dalam masyarakat tetapi bukan wujudnya yang konkret.
b.      Sosiologi merupakan ilmu pengeatahuan yang empiris dan rasional. Ciri tersebut menyangkut soal metode yang dipergunakannya.
c.       Sosiologi meruapakan ilmu pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus. Artinya sosiologi mempelajari gejala yang umum ada pada setiap interaksi antarmanusia.
B.     MENGENAL HUKUM
Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Ahkam”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian yang terikat erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Hukum adalah keseluruhan norma yang dikuasai oleh yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan lain-lain.
Menurut Leon Duguit, Hukum dapat di definisikan sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Jadi jika kita coba simpulkan dari beberapa pengertian tersebut maka Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
C.    PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara terperinci tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena-fenomena dimasyarakat.
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Untuk mempermudah memahami pengertian sosiologi hukum maka ada empat pendapat yang akan ajukan sebagai pedoman.
1.      Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lain nya.[2]
2.      Satjipto Raharjo
Sosiologi hukum adalah (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.[3]
3.      R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.[4]
4.      H.L.A. Hart
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti suatu sistem yang terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan tambahan. Aturan utama merupakan ketentuan informasi tentang kewajiban masyarakat yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri dari :
a)      Aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan tingkatan urutannya.
b)      Aturan yang mengesahkan adanya aturan utama yang baru.
c)      Aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.[5]
Dari beberapa pengertian tersebut, kita coba simpulkan bahwa segala aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya disebut sosiologi hukum.
D.    SOIOLOGI HUKUM SEBAGAI ILMU
Tiga disiplin ilmu yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum yaitu, filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.
1.      Filsafat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh paham positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi derajatnya dengan urutannya sebagai berikut:
-          Grundnorm atau dasar sosial hukum
-          Konstitusi
-          Undang-undang dan kebiasaan
-          Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum ada beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum sebagai ilmu seperti berikut ini:
a.       Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan terbentuk bersama tumbuhnya masyarakat). Hal tersebut adalah perwujudan atas kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari status ke kontrol sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
b.      Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai kehidupan yang bahagia). Manusia bertindak untuk menambah kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi seluruh anggota masyarakat secara individual. Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan).
c.       Aliran sociological jurisprudence, dengan tokohnya yaitu Eugen Ehrlich (hukum yang di buat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law).
d.      Aliran pragmatical legal realism, tokohnya yaitu Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Justice Oliver, Jerome Frank, Karl Llewellyn (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum).
2.      Ilmu hukum
Ilmu hukum yang menyatakan bahwa hukum itu adalah gejala sosial merupakan pendukung Ilmu Sosiologi Hukum.
3.      Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum
Emile Durkhain menjelaskan bahwa di dalam masyarakat selalu ada solidaritas sosial yang meliputi :
·         Solideritas sosial mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana).
·         Solideritas sosial organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Menurut Max Weber menggunakan teori ideal type, menerangkan bahwa hukum mencakup :
·         Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun).
·         Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena berdasarkan pada ramalan atau wahyu).
·         Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim merujuk pada kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi).
·         Rasional formal (pembentukan hukum semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum).
E.     RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :
1.      Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
2.      Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.
F.     KARAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi Hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek prektek hukum. Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan pengadilanya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan hukum tersebut. Dengan demikian makin jelas sudah tugas dari sosiologi hukum yaitu mempelajari tingkah laku manusia dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai dengan hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini. Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai hukum.
Sosiologi hukum tidak melakukan penilain terhadap hukum. Tingkah laku yang Mentaati hukum atau yang menyimpang dari hukum sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu kadang-kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum. Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena hukum yang nyata. Semua perilaku hukum dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, karena sosiologi hukum sesungguhnya adalah seinwissenschaaft ( ilmu tentang kenyataan ). Jadi orang-orang sosiologi hukum tidak boleh apriori, contoh : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
G.    SEJARAH LAHIRNYA SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI MATAKULIAH
Lahirnya matakuliah sosiologi hukum yaitu, sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusuma Atmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Badan Perencanaan Pem-bangunan Nasional atau Bapenas, oleh karena itu yang kemudian lahirlah konsep tentang pembinaan hukum. Menurut Mochtar Kusuma Atmadja konsep pembinaan hukum diantaranya adalah :
1.      Hukum tidak meliputi kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses di dalam mewujudkan kaidah itu dalam kenyataan.
2.      Hukum adalah keseluruhan kaidah dan azaz yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
·         Pengertian pertama yaitu pada kata kaidah, terkandung makna yaitu Undang-undang Normatif Positivisme
·         Kata azaz dan kaidah menggambarkan hukum sebagai gejala normative atau hukum alam
·         Kata lembaga dan proses melukiskan hukum sebagai gejala sosial atau sociological yurispudence
·         Gejala sosial adalah gejala-gejala yang ada dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan).
GBHN (Gàris-garis Besar Haluan Negara) tahun 1973 : “Hukum tidak boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.”
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) tahun 1978 : “Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan.”
Contoh: Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.
GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) tahun 1983 : “Hùkum sebagai sarana rekayasa masyarakat”
Contoh: Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa ilmu sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari dan menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lain nya, segala perilaku masyarakat yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan memperoleh kedamaian, kesejahteraan kemakmuran, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan.
Adapun lahirnya mata kuliah ini sebelum tahun 1976 yang di gagas oleh Mochtar Kusuma Atmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman, menurut Mochtar Kusuma Atmadja mengapa ilmu sosiologi hukum ini mesti di angkat menjadi ilmu mata kuliah karna menimbang banyaknya hukum-hukum yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka beliau mengambil dasar dari GBHN (Gàris-garis Besar Haluan Negara) tahun 1973 : “Hukum tidak boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.” Dari dasar ini maka ketika menjadi ilmu mata kuliah petinggi-petinggi hukum dan para masyarakat tau hak dan kewajibannya masing-masing.
Dan yang terakhir ada tiga disiplin ilmu yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum yaitu, filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.

B.     Saran
Untuk seluruh masyarakat dimanapun anda berada saya anjurkan agar selalu mematuhi aturan-aturan atau hukum yang berlaku dan berbuat baik dalam bersosialisasi sebagai mana rukun nya masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Dan dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun agar penulis mendapatkan membelajaran baru. Dan semoga makalah ini dapat menambahkan ilmu pengetahuan.





[1] Auguste Comte, Positive Philosophy, terbit tahun 1838, hlm. 1
[2] Lihat uraian Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, (Bandung: Citra Adiya Bakti, 1989), hlm. 11.
[3] Lihat uraian Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1982), hlm. 310.
[4] R. Otje Salman, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, (Bandung: Armico, 1992), hlm. 13.
[5] Lihat H.L.A. Hart, The Concept Of Law, (London: Oxford University Press, 1961), hlm. 32.SOSIOLOGI HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar