Jumat, 16 Mei 2014

FIQH SIYASAH

A.    KAIDAH-KAIDAH  FIQHIYYAH DALAM SIYASAH SYAR’IYAH

1.      Kaidah pertama.
Sesungguhnya kehidupan masyarakat manusia meniscayakan adanya siyasah yang menata urusannya.
Kaidah ini merupakan doktrin ajaran Islam dalam bidang siyasah bahwa kemaslahatan hidup bermasyarakat menuntut adanya kepemimpinan politik untuk menegakkan hukum yang dengan hukum kaum lemah dilindungi dan orang kuat dicegah dari tindakan sewenang-wenang. Oleh sebab itu kaum para ulama Islam menyepakati wajibnya ada pemimpin. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai dasar kewajiban itu bersifat syar'i atau bersifat akli. Jumhurul ulama berpendapat bahwa kewajiban adanya pemimpin adalah bersifat syar'i dan akli sekaligus. Adapun dalil syar'inya adalah perintah Al-Qur'an yang menyatakan, "Wahai orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan (taatlah) kepada para pemimpin di antara kalian…" (An Nisaa: 49). Ayat ini menegaskan kewajiban taat kepada pemimpin, sedang ketaatan kepada pemimpin tidaklah akan terjadi tanpa keberadaan pemimpin itu sendiri. Maka dari sini muncul kaidah, "Ma laa yatimmul wâjib illa bihi fa huwa wâjib", apa yang tidak dapat sempurna terlaksananya suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itupun menjadi wajib. Atau dengan kata yang lain, perintah pada sesuatu menjadi perintah atau perantaraannya. Kekuasaan dan politik adalah sarana demi tegaknya hukum dan keadilan. Sementara kewajiban tegaknya hukum dan keadilan telah disepakti perintahnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

2.      Kaidah kedua.
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat berdasarkan kemaslahatan
Kaidah ini memberi pijakan kepada pemimpin bahwa kebijakan pemimpin haruslah berdasarkan kemaslahatan. Maka pemimpin diberi kewenangan dalam mendistribusikan kewenangan dan kekayaan negara yang berupa jabatan, pengganjian pegawai, memberi jaminan sosial bagi rakyatnya, dan sebagainya. Semuanyaharus berdasarkan kemaslahatan umat. Kaidah ini diambil dari ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi saw.
Imam Ibnu Taimiyah membuat teori kemaslahatan dalam politik syariat dengan mengacu kepada dua ayat dalam surat An Nisa, yaitu ayat ke 58 dan 59 dimana Allah berfirman,
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ   $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Kedua ayat di atas menjadi prinsip teori siyasah syariyah dalam Islam. Ayat 58 menegaskan pemimpin wajib menunaikan amanah dan berlaku adil dalam hukum. amanah berarti tidak mensia-siakan kepercayaan rakyat dan tidak mengkhianati mereka dengan berlaku curang terhadap harta dan kehormatan mereka serta berlaku jujur dalam memimpin, tidak berdusta dan mengingkari janji kepada rakyat yang dipimpinya. Berlaku adil dalam hukum berarti tidak zalim dan tidak berat sebelah atau pandang bulu dan pilih kasih dalam menetapkan hukum kepada rakyatnya. Jika pemimpin sudah menunaikan amanah dan berlaku adil, maka kewajiban rakyat adalah taat dengan sebaik-baiknya terhadap ulil amri.
Maka atas dasar ayat di atas, ada hubungan timbal balik yang seimbang antara ketaatan rakayat di satu sisi dengan keadilan dan kemanahan pemimpin di sisi lain. Oleh sebab itu, kaidah terpenting bagi kebijakan seorang pemimpin dalam agama adalah menetapkan kebijakan tersebut atas dasar kemaslahatan rakyat dan kemaslahatan negaranya bukan atas kemaslahatan diri sendiri.

3.      Kaidah ketiga
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada mencari kemanfaatan
Kaidah ini sebagai kelanjutan dari kaidah di atas bahwa kebijakan siyasah syariyah dasarnya menegakan kemaslahatan umum. Namun adakalanya kemaslahatan itu tercampur di dalamnya dengan kerusakan atau keburukan. Maka siyasah syariyah melarang mengambil kemanfaatan pada sesuatu yang didalamnya menimbulkan kemadharatan. Sebab hal itu akan menghilangkan makna sesungguhnya dari maslahat itu sendiri. Sebab kemaslahatan itu pada dasarnya tidak adanya kemafsadatan.
Kemudian daripada itu, kemaslahatan itu sendiri dalam tinjauan syariat Islam ada dua macam. Ada kemaslahatan yang secara jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah sehingga setiap muslim wajib mempercayai dan menerima kemaslahatan tersebut sebagai ketetapan syariat. Seperti kemaslahatan dalam penetapan hukum qishash sebagai cara Allah menjaga keselamatan hidup masyarakat banyak. Atau larangan meminum khamar sebagai kemaslahatan menolak terjadinya permusuhan dan peperangan akibat khamar (Al Maidah ayat 90-91). Ada juga kemaslahatan yang diketahuinya itu melalui ijma' para shahabat Rasul seperti kesepakatan mereka menghimpun Al-Qur'an pada satu mushaf dan kesepakatan mereka untuk memerangi kaum murtad dan kelompok yang membangkang membayar zakat.  Dan adapula kemaslahatan hasil ijtihad melalui qiyas. Maka kemaslahatan yang berdasarkan ijtihad dan qiyas harus memperhatikan kaidah ini, yaitu jika kemaslahatan itu mengandung kerusakan maka menolak kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

4.      Kaidah keempat
Perubahan hukum-hukum karena adanya perubahan zaman, tempat, situasi-kondisi, kebiasaan, dan tujuan-tujuan (niyat)
Dengan kaidah ini penguasa dapat meninjau kembali keputusan dan kebijakannya jika dinilai dan diraskana bahwa telah terjadi perubahan situasi dan kondisi yang menyebabkan kebijakan hukum sebelumnya sudah tidak relevan lagi

5.      Kaidah kelima
Jika terjadi pertentangan dua kerusakan maka dijaga/dihindari kerusakan yang terbesar dengan mengambil kerusakn yang paling ringan.
Dengan kaidah ini memberi solusi apabila dihadapkan kepada situasi harus memilih dimana dua pilihan itu semuanya buruk. Maka dengan mengambil pilihan pada kebijakan yang lebih ringan madharatnya demi menghindari madharat yang lebih besar.

B.     KONSEP KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
1.      Pengertian dan konsep khilâfah. Dalam kajian fiqh siyasah khilafah berarti seorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. Istilah khilafah dipergunakan untuk masa pemeintahan khalifah, seperti Khalifah Abu Bakar, Umar dan seterusnya.
2.      Pengertian dan konsep imâmah. Pengertian imamah diartikan keimaman, kepemimpinan pemerintahan.
3.      Pengertian dan konsep imârah. Istilah imarat diartikan keamiran pemerintahan, Imarat selanjutnya dipergunakan untuk jabatan amir dalam suatu negara kecil (bagian) yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh seorang amir.
Makana selanjutnya imamah disamakan dengan khilafah. Dua istilah ini memiliki arti sama yaitu kepemimpinan tertinggi dalam negara Islam.
Untuk KHILAFAH disebut KHALIFAH, IMAMAH disebut IMAM dan IMARAH kemudian disebut AMIR.
Istilah Imam banyak dipergunakan kalangan Syi’ah dan Khalifah untuk kalangan sunni. Kalangan sunni yang mempergunakan teori ini diantara Abu Hasan Al-Mawardi. Kalangan modernis adalah ’Abd Qadir ’Audah dan Rasyid Ridha.
Para fuqaha dalam menggunakan terminologi imamah dan khilafah dititik beratkan peranannya pada:
a.       mempertahankan eksistensi ajaran agama Islam dengan melaksankan hukum-hukumnya.
b.      menjalankan pemerintahan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan syara’.
Pandangan Al-Mawardi yang dikokohkan oleh ’Audah, bahwa imamah dan khilafah memiliki tugas memimpin umat secara umum dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan, sebagai pengganti kedudukan Nabi Muhammad saw dalam rangka mengemban missi keumatan. Islam tidak memandang ada pemisahan terhadap missi religius dan politik. Dua-duanya melekat tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berlaku hingga awal abad 20. Pada saat Turki Usmani melemah, Mustafa Kemal Attaruk (1924) sebagai tokoh yang dianggap pelopor sekuler, memisahkan dua kehidupan tersebut, kemudian diikuti oleh Thaha Husein.
Kata amir berasal dari amira yang artinya menjadi amir; pemimpin (qaid ’adzim). Dalam kamus Inggris dimaknai ”orang yang memerintah”, komandan, kepala dan raja. Kemudian amir diartikan ”seorang penguasa yang melaksanakan urusan”. Bentuk jamaknya umara artinya para penguasa, para pemimpin, para komandan. Dal;am Al-Qur’an ditemukan ulil amri. Istilah ini kemudian dipergunakan untuk gelar jabatan-jabatan penting yang bervariasi dalam sejarah pemerintahan Islam. Seperti amir al-mukminin, amir al-muslimin. Kadang-kadang hanya mempergunakan amir saja. Secara resmi istilah amir muncul pertama kali pada pertemuan di Balai Saqifah untuk musyawarah, membahas pengganti Nabi saw setelah wafat.

C.    SISTEM POLITIK ISLAM DI MASA NABI
Kebanyakan masyarakat merasa dan mengetahui bahwa hubungan antara agama dan politik dalam Islam sudah sangat jelas. Yaitu bahwa antara keduanya terkait erat secara tidak terpisahkan. Agama adalah wewenang pemangku syariah yaitu  Nabi Muhammad melalui wahyu dari Tuhan. Sedangkan politik adalah wewenang kemanusiaan, sepanjang menyangkut masalah teknis structural dan procedural. Dalam hal ini peran ijtihad manusia sangat besar.
Persoalan penting antara bidang agama dan bidang politik (atau bidang duniawi manapun) ialah bahwa dari segi etis, khususnya dari segi tujuan yang merupakan jawaban atau pertanyaan “untuk apa” tidak dibenarkan terlepas dari pertimbangan nilai-nilai keagamaan. Atas dasar adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu diharapkan tumbuh kegiatan politik bermoral tinggi. Inilah makna bahwa politik tidak bisa dipisahkan dari agama. Tetapi dalam susunan formalnya atau struktur praktis dan teknisnya, politik adalah wewenang manusia melalui pemikiran rasionalnya. dalam hal inilah politik dapat dibedakan dari agama. Maka dalam segi structural dan procedural politik  itu, dunia islam sepanjang sejarahnya mengenal berbagai variasi dari masa ke masa dan dari kawasan ke kawasan tanpa satupun dari variasi itu dipandang secara doctrinal paling absah. 
Kalau menganalisis sejarah, system pemerintahan yang dibentuk oleh nabi Muhammad adalah bercorak system Teodemokratis, disatu sisi tatanan masyarakat harus berdasarkan pada hukum-hukum yang mana hukum tersebut berdasarkan pada wahyu yang diturunkan oleh Tuhan dalam menyikapi setiap peristiwa waktu itu. Disisi lain bentuk pemerintahan dan tatanan social dirumuskan lewat proses musyawarah yang dilakukan secara bersama suku-suku yang ada dalam masyarakat Madinah. Bila dikontekskan dengan system pemerintahan sekarang, bentuk struktur tatanan pemerintahan terdiri dari Eksekutiv, yudikatif dan legislative. Eksekutiv dimana kepala pemerintahan dipegang oleh Nabi Muhammad, begitupun dalam mahkamah  konstitusi dan hukum semua ditentukan oleh Nabi sebagai pengambil kebijakan selain dalam masalah menentukan bentuk tatanan masyarakat yang menyangkut pluralitas warga Negara Madinah. Dalam ranah legislativ, setiap suku yang ada di Madinah mempunyai persamaan hak dalam menyampaikan pendapat dalam menentukan tatanan social masyarakat seperti dalam menciptakan konstitusi Piagam Madinah.
Dalam membiayai pemerintahan nabi mengambil zakat (zakat fitrah dan zakat maal) untuk umat muslim, serta mengambil Jizyah dari non muslim yang ada dalam masyarakat Madinah. Selain lewat militer, konsolidasi pemerintahan yang dilakukan oleh Nabi juga menggunakan diplomasi dan lewat perkawinan politik. Sebagai pusat pemerintahan Nabi menggunakan masjid sebagai ruang publik. Pada awalnya masjid adalah bangunan yang mengekspresikan cita-cita awal Islam. Batang- batang pohon yang menyangga atap, sebiah batu menandai kiblat dan Nabi berdiri di salah satu tiang penyangga untuk berkhotbah. Juga terdapat sebuah halaman tempat umat Islam bertemu dan membiocarakan semua persoalan ummat baik dalam tataran politik, social, militer, dan agama. Muhammad dan istri-istrinya tinggal dibilik-bilik kecil. Disekeliling halaman. Tidak seperti gereja Kristen yang terpisah dari aktivitas keduniaan dan hanya digunakan untuk peribadatan, tidak ada kegiatan yang dikecualikan dari masjid. Dalam visi Al Qur’an tidak ada dikotomi antara yang sacral dan yang profan, antara agama, politik, seksualitas dan ibadah. Seluruh kehidupan berpotensi menjadi suci dan harus dibawa kepada kesucian. Tujuannya adalah tauhid (mengesakan), integrasi seluruh kehidupan dalam satu masyarakat yang akan memberikan perasaan dekat dengan yang satu, yaitu Tuhan[1].
Bagaimana Nabi Muhammad mempraktikkan Demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya?  Sudah sering diungkapkan bahwa Muhammad akan selal berpedoman pada Al Qur’an dalam memutuskan sesuatu. Akan tetapi apabila ada perkara yang belum diatur dalam Al Qur’an tidak jarang Nabi mengajak Musyawarah sahabat-sahabatnya. Tentu saja kalau kita kaitkan dengan konteks Negara modern yang jauh lebih kompleks seperti sekarang, proses musyawarah yang dijalankan pada zaman Nabi sebenarnya secara secara substantive tidak berbeda dengan dengan apa yang diperlihatkan dengan proses politik sekarang, yaitu apa yang kita kenal dengan representative democracy, karena kita juga memahami bahwa Nabi dalam melakukan musyawarah tidak melibatkan segenap warga masyarakat yang telah memiliki “political franchise”, akan tetapi musyawarah yang melibatkan para sahabat yang tentu saja sangat berpengaruh dalam lingkungan masyarakat[2].



[1]Karen Armstrong, Sejarah Islam Singkat, Yogyakarta: Elbanin Media, 2008…hal 18.

[2] Bernard Lewis, Islam Liberalisme Demokrasi: membangun sinergi warisan sejarah, doktrin dan konteks global, Jakarta : Paramadina, 2002. .hal 123.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar