A. KAIDAH-KAIDAH FIQHIYYAH DALAM SIYASAH SYAR’IYAH
1. Kaidah pertama.
Sesungguhnya kehidupan masyarakat
manusia meniscayakan adanya siyasah yang menata urusannya.
Kaidah ini merupakan doktrin ajaran Islam dalam
bidang siyasah bahwa kemaslahatan hidup bermasyarakat menuntut adanya
kepemimpinan politik untuk menegakkan hukum yang dengan hukum kaum lemah
dilindungi dan orang kuat dicegah dari tindakan sewenang-wenang. Oleh sebab itu
kaum para ulama Islam menyepakati wajibnya ada pemimpin. Hanya saja mereka
berbeda pendapat mengenai dasar kewajiban itu bersifat syar'i atau bersifat
akli. Jumhurul ulama berpendapat bahwa kewajiban adanya pemimpin adalah
bersifat syar'i dan akli sekaligus. Adapun dalil syar'inya adalah perintah
Al-Qur'an yang menyatakan, "Wahai orang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul, dan (taatlah) kepada para pemimpin di antara kalian…" (An
Nisaa: 49). Ayat ini menegaskan kewajiban taat kepada pemimpin, sedang ketaatan
kepada pemimpin tidaklah akan terjadi tanpa keberadaan pemimpin itu sendiri.
Maka dari sini muncul kaidah, "Ma laa yatimmul wâjib illa bihi fa huwa
wâjib", apa yang tidak dapat sempurna terlaksananya suatu kewajiban
kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itupun menjadi wajib. Atau dengan kata
yang lain, perintah pada sesuatu menjadi perintah atau perantaraannya.
Kekuasaan dan politik adalah sarana demi tegaknya hukum dan keadilan. Sementara
kewajiban tegaknya hukum dan keadilan telah disepakti perintahnya dalam
Al-Qur'an dan Sunnah.
2. Kaidah kedua.
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat berdasarkan kemaslahatan
Kaidah ini memberi pijakan kepada pemimpin bahwa
kebijakan pemimpin haruslah berdasarkan kemaslahatan. Maka pemimpin diberi
kewenangan dalam mendistribusikan kewenangan dan kekayaan negara yang berupa
jabatan, pengganjian pegawai, memberi jaminan sosial bagi rakyatnya, dan
sebagainya. Semuanyaharus berdasarkan kemaslahatan umat. Kaidah ini diambil
dari ayat Al-Qur'an dan hadits Nabi saw.
Imam Ibnu Taimiyah
membuat teori kemaslahatan dalam politik syariat
dengan mengacu kepada dua ayat dalam surat An Nisa, yaitu ayat ke 58 dan 59
dimana Allah berfirman,
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
58.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
melihat.
59. Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Kedua ayat di atas menjadi prinsip teori siyasah syariyah dalam
Islam. Ayat 58 menegaskan pemimpin wajib menunaikan amanah dan berlaku adil
dalam hukum. amanah berarti tidak mensia-siakan kepercayaan rakyat dan tidak
mengkhianati mereka dengan berlaku curang terhadap harta dan kehormatan mereka
serta berlaku jujur dalam memimpin, tidak berdusta dan mengingkari janji kepada
rakyat yang dipimpinya. Berlaku adil dalam hukum berarti tidak zalim dan tidak
berat sebelah atau pandang bulu dan pilih kasih dalam menetapkan hukum kepada
rakyatnya. Jika pemimpin sudah menunaikan amanah dan berlaku adil, maka
kewajiban rakyat adalah taat dengan sebaik-baiknya terhadap ulil amri.
Maka atas dasar ayat di atas, ada hubungan timbal balik yang
seimbang antara ketaatan rakayat di satu sisi dengan keadilan dan kemanahan pemimpin
di sisi lain. Oleh sebab itu, kaidah terpenting bagi kebijakan seorang pemimpin
dalam agama adalah menetapkan kebijakan tersebut atas dasar kemaslahatan rakyat
dan kemaslahatan negaranya bukan atas kemaslahatan diri sendiri.
3.
Kaidah
ketiga
Menolak
kerusakan harus didahulukan daripada mencari
kemanfaatan
Kaidah ini sebagai kelanjutan dari kaidah di atas
bahwa kebijakan siyasah syariyah dasarnya menegakan kemaslahatan umum. Namun
adakalanya kemaslahatan itu tercampur di dalamnya dengan kerusakan atau keburukan.
Maka siyasah syariyah melarang mengambil kemanfaatan pada sesuatu yang
didalamnya menimbulkan kemadharatan. Sebab hal itu akan menghilangkan makna
sesungguhnya dari maslahat itu sendiri. Sebab kemaslahatan itu pada dasarnya
tidak adanya kemafsadatan.
Kemudian daripada itu, kemaslahatan itu sendiri
dalam tinjauan syariat Islam ada dua macam. Ada kemaslahatan yang secara jelas
dan tegas disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah sehingga setiap muslim wajib
mempercayai dan menerima kemaslahatan tersebut sebagai ketetapan syariat.
Seperti kemaslahatan dalam penetapan hukum qishash sebagai cara Allah menjaga
keselamatan hidup masyarakat banyak. Atau larangan meminum khamar sebagai
kemaslahatan menolak terjadinya permusuhan dan peperangan akibat khamar (Al Maidah
ayat 90-91). Ada juga kemaslahatan yang diketahuinya itu melalui ijma' para
shahabat Rasul seperti kesepakatan mereka menghimpun Al-Qur'an pada satu mushaf
dan kesepakatan mereka untuk memerangi kaum murtad dan kelompok yang
membangkang membayar zakat. Dan adapula kemaslahatan hasil ijtihad
melalui qiyas. Maka kemaslahatan yang berdasarkan ijtihad dan qiyas harus
memperhatikan kaidah ini, yaitu jika kemaslahatan itu mengandung kerusakan maka
menolak kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.
4.
Kaidah
keempat
Perubahan
hukum-hukum karena adanya perubahan zaman, tempat, situasi-kondisi, kebiasaan,
dan tujuan-tujuan (niyat)
Dengan kaidah ini penguasa dapat meninjau kembali
keputusan dan kebijakannya jika dinilai dan diraskana bahwa telah terjadi
perubahan situasi dan kondisi yang menyebabkan kebijakan hukum sebelumnya sudah
tidak relevan lagi
5.
Kaidah
kelima
Jika
terjadi pertentangan dua kerusakan maka dijaga/dihindari kerusakan yang
terbesar dengan mengambil kerusakn yang paling ringan.
Dengan kaidah ini memberi solusi apabila dihadapkan
kepada situasi harus memilih dimana dua pilihan itu semuanya buruk. Maka dengan
mengambil pilihan pada kebijakan yang lebih ringan madharatnya demi menghindari
madharat yang lebih besar.
B. KONSEP KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
1. Pengertian dan konsep khilâfah. Dalam kajian fiqh siyasah khilafah
berarti seorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. Istilah
khilafah dipergunakan untuk masa pemeintahan khalifah, seperti Khalifah Abu
Bakar, Umar dan seterusnya.
2. Pengertian dan konsep imâmah. Pengertian imamah diartikan
keimaman, kepemimpinan pemerintahan.
3. Pengertian dan konsep imârah. Istilah imarat diartikan keamiran
pemerintahan, Imarat selanjutnya dipergunakan untuk jabatan amir dalam suatu
negara kecil (bagian) yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh
seorang amir.
Makana
selanjutnya imamah disamakan dengan khilafah. Dua istilah ini memiliki arti
sama yaitu kepemimpinan tertinggi dalam negara Islam.
Untuk
KHILAFAH disebut KHALIFAH, IMAMAH disebut IMAM dan IMARAH kemudian disebut
AMIR.
Istilah
Imam banyak dipergunakan kalangan Syi’ah dan Khalifah untuk kalangan sunni. Kalangan
sunni yang mempergunakan teori ini diantara Abu Hasan Al-Mawardi. Kalangan
modernis adalah ’Abd Qadir ’Audah dan Rasyid Ridha.
Para
fuqaha dalam menggunakan terminologi imamah dan khilafah dititik beratkan
peranannya pada:
a. mempertahankan
eksistensi ajaran agama Islam dengan melaksankan hukum-hukumnya.
b. menjalankan
pemerintahan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan syara’.
Pandangan
Al-Mawardi yang dikokohkan oleh ’Audah, bahwa imamah dan khilafah memiliki
tugas memimpin umat secara umum dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan,
sebagai pengganti kedudukan Nabi Muhammad saw dalam rangka mengemban missi
keumatan. Islam tidak memandang ada pemisahan terhadap missi religius dan
politik. Dua-duanya melekat tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berlaku
hingga awal abad 20. Pada saat Turki Usmani melemah, Mustafa Kemal Attaruk
(1924) sebagai tokoh yang dianggap pelopor sekuler, memisahkan dua kehidupan
tersebut, kemudian diikuti oleh Thaha Husein.
Kata amir
berasal dari amira yang artinya menjadi amir; pemimpin (qaid ’adzim). Dalam
kamus Inggris dimaknai ”orang yang memerintah”, komandan, kepala dan raja.
Kemudian amir diartikan ”seorang penguasa yang melaksanakan urusan”. Bentuk
jamaknya umara artinya para penguasa, para pemimpin, para komandan. Dal;am
Al-Qur’an ditemukan ulil amri. Istilah ini kemudian dipergunakan untuk gelar
jabatan-jabatan penting yang bervariasi dalam sejarah pemerintahan Islam.
Seperti amir al-mukminin, amir al-muslimin. Kadang-kadang hanya mempergunakan
amir saja. Secara resmi istilah amir muncul pertama kali pada pertemuan di
Balai Saqifah untuk musyawarah, membahas pengganti Nabi saw setelah wafat.
C. SISTEM POLITIK ISLAM DI MASA NABI
Kebanyakan masyarakat merasa dan mengetahui bahwa
hubungan antara agama
dan politik dalam Islam sudah sangat jelas. Yaitu bahwa antara keduanya terkait
erat secara tidak terpisahkan. Agama adalah wewenang pemangku syariah
yaitu Nabi Muhammad melalui wahyu dari
Tuhan. Sedangkan politik adalah wewenang kemanusiaan, sepanjang menyangkut
masalah teknis structural dan procedural. Dalam hal ini peran ijtihad manusia
sangat besar.
Persoalan
penting antara bidang agama dan bidang politik (atau bidang duniawi manapun)
ialah bahwa dari segi etis, khususnya dari segi tujuan yang merupakan jawaban
atau pertanyaan “untuk apa” tidak dibenarkan terlepas dari pertimbangan
nilai-nilai keagamaan. Atas dasar adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu
diharapkan tumbuh kegiatan politik bermoral tinggi. Inilah makna bahwa politik
tidak bisa dipisahkan dari agama. Tetapi dalam susunan formalnya atau struktur
praktis dan teknisnya, politik adalah wewenang manusia melalui pemikiran
rasionalnya. dalam hal inilah politik dapat dibedakan dari agama. Maka dalam
segi structural dan procedural politik itu,
dunia islam sepanjang sejarahnya mengenal berbagai variasi dari masa ke masa
dan dari kawasan ke kawasan tanpa satupun dari variasi itu dipandang secara
doctrinal paling absah.
Kalau
menganalisis sejarah, system pemerintahan yang dibentuk oleh nabi Muhammad
adalah bercorak system Teodemokratis, disatu sisi tatanan masyarakat harus
berdasarkan pada hukum-hukum yang mana hukum tersebut berdasarkan pada wahyu
yang diturunkan oleh Tuhan dalam menyikapi setiap peristiwa waktu itu. Disisi
lain bentuk pemerintahan dan tatanan social dirumuskan lewat proses musyawarah
yang dilakukan secara bersama suku-suku yang ada dalam masyarakat Madinah. Bila
dikontekskan dengan system pemerintahan sekarang, bentuk struktur tatanan
pemerintahan terdiri dari Eksekutiv, yudikatif dan legislative. Eksekutiv
dimana kepala pemerintahan dipegang oleh Nabi Muhammad, begitupun dalam
mahkamah konstitusi dan hukum semua
ditentukan oleh Nabi sebagai pengambil kebijakan selain dalam masalah menentukan
bentuk tatanan masyarakat yang menyangkut pluralitas warga Negara Madinah.
Dalam ranah legislativ, setiap suku yang ada di Madinah mempunyai persamaan hak
dalam menyampaikan pendapat dalam menentukan tatanan social masyarakat seperti
dalam menciptakan konstitusi Piagam Madinah.
Dalam membiayai
pemerintahan nabi mengambil zakat (zakat fitrah dan zakat maal) untuk umat
muslim, serta mengambil Jizyah dari non muslim yang ada dalam masyarakat
Madinah. Selain lewat militer, konsolidasi pemerintahan yang dilakukan oleh
Nabi juga menggunakan diplomasi dan lewat perkawinan
politik. Sebagai pusat pemerintahan Nabi menggunakan masjid sebagai ruang
publik. Pada awalnya masjid adalah bangunan yang mengekspresikan cita-cita awal
Islam. Batang- batang pohon yang menyangga atap, sebiah batu menandai kiblat
dan Nabi berdiri di salah satu tiang penyangga untuk berkhotbah. Juga terdapat
sebuah halaman tempat umat Islam bertemu dan membiocarakan semua persoalan
ummat baik dalam tataran politik, social, militer, dan agama. Muhammad dan
istri-istrinya tinggal dibilik-bilik kecil. Disekeliling halaman. Tidak seperti
gereja Kristen yang terpisah dari aktivitas keduniaan dan hanya digunakan untuk
peribadatan, tidak ada kegiatan yang dikecualikan dari masjid. Dalam visi Al
Qur’an tidak ada dikotomi antara yang sacral dan yang profan, antara agama,
politik, seksualitas dan ibadah. Seluruh kehidupan berpotensi menjadi suci dan
harus dibawa kepada kesucian. Tujuannya adalah tauhid (mengesakan), integrasi
seluruh kehidupan dalam satu masyarakat yang akan memberikan perasaan dekat
dengan yang satu, yaitu Tuhan[1].
Bagaimana
Nabi Muhammad mempraktikkan Demokrasi dalam menjalankan roda
pemerintahannya? Sudah sering
diungkapkan bahwa Muhammad akan selal berpedoman pada Al Qur’an dalam
memutuskan sesuatu. Akan tetapi apabila ada perkara yang belum diatur dalam Al
Qur’an tidak jarang Nabi mengajak Musyawarah sahabat-sahabatnya. Tentu saja
kalau kita kaitkan dengan konteks Negara modern yang jauh lebih kompleks
seperti sekarang, proses musyawarah yang dijalankan pada zaman Nabi sebenarnya
secara secara substantive tidak berbeda dengan dengan apa yang diperlihatkan
dengan proses politik sekarang, yaitu apa yang kita kenal dengan representative
democracy, karena kita juga memahami bahwa Nabi dalam
melakukan
musyawarah tidak melibatkan segenap warga masyarakat yang telah memiliki
“political franchise”, akan tetapi musyawarah yang melibatkan para sahabat yang
tentu saja sangat berpengaruh dalam lingkungan masyarakat[2].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar