BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya
sesuatu itu tidak akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal yang
mendasarinya.seperti halnya hukum keluarga Islam tidak akan pernah ada dan
tidak akan pernah muncul tanpa adanya sesuatu yang melatar belakanginya. Hal
ini akan sangat menarik untuk dibahas karena tidak semua masyarakata Indonesia
beragama islam sehingga sejarah, peristiwa dan sebab lahir atau munculnya hukum
kelaurga Islam sangat controversial. Hukum keluarga Islam dirasa sangat penting
adanya dan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat muslim karena permasalahan
tentang keluarga menyangkut tentang perkawinan, kewarisan dan lain sebagainya
tidak bisa disamakan dengan yang beragama non muslim, sehingga masyarakat
menginginkan adanya hukum keluarga islam yang memang khusus mengatur tentang
hukum keluarga islam, apalagi dengan perkembangan zaman yang semakin maju juga
memiliki masalah yang semakin berkembang pula sehingga dibutuhkan metode-metode
untuk pembaruan hukum. Lahirnya UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI
(Kompilasi Hukum Islam) adalah jawaban dari keresahan, ketidak pastian dan
tuntutan masyarakat muslim untuk menjadi pedoman, dan rujukan dalam mengatasi
permasalahan seputar hukum keluarga.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMBARUAN
HUKUM KELUARGA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
Hukum Keluarga yaitu sebuah peraturan hukum yang membahas hubungan
interen keluarga yang mengkaji masalah perkawinan, percerain, perwalian,
kewarisan, perwakafan (wakaf ahli) dengan segala akibat hukumnya.
Kategorisasi keluarga muslim dalam rangka pembaruan pada awal abad
20, Turki pada tahun 1917, Negara-negara jajahan Turki secara otomatis
memberlakukan hukum keluarga Turki, dan gerakan Turki diikuti oleh
Negara-negara lainya termasuk Indonesia telah mengadopsi Hukum keluarga Turki.
Dengan adanya perubahan zaman yang terus-menerus agar tidak
tertinggal dengan perkembangannya.
B.
POLA BENTUK
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA MUSLIM
Pola bentuk pembaruan ini terbagi
atas dua yaitu:
1.
Intra Doctrinal Reform
Pembaruan yang masih berkisar pada
pendapat-pendapat iman mazhab, dengan model:
·
Talfif : mencampur adukan dengan
undang-undang
·
Tahayyur : tetap pada satu mazhab
yang diikuti
2.
Extra Doctrinal Reform
Pola pembaruan yang sudah keluar dari
Imam Mazhab, contohnya yaitu Poligami dilarang di Tunisia padahal dalam
al-qur’an tidak dilarang.
Dengan dua pola:
·
Metode Siasyah Syar’iyah.
·
Interpretasi Nash (melakukan
ijtihad sendiri).
Secara historis, proses pembaruan hukum keluarga muslim bisa
dikelompokkan menjadi tiga fase:[1]
1.
Fase tahun 1915-1950
2.
Fase tahun 1950-1971
3.
Fase tahun 1971-sekarang.
Pada fase pertama, fase 1915-1950, setidaknya
ada enam negara yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing.
Keenam negara tersebut adalah Turki, Libanon, Mesir, Sudan, Iran, dan Yaman
Selatan. Pada fase kedua, fase 1950-1971, setidaknya ada tujuh negara yang
melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga. Ketujuh negara tersebut meliputi
Yordania, Syiria, Tunisia, Maroko, Irak, Algeria, dan Pakistan. Sedang pada
fase ketiga, atau fase 1971-sekarang, setidaknya ada sebelas negara yang
melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing. Kesebelas negara
tersebut adalah Afganistan, Bangladesh, Libya, Indonesia, Yaman Selatan,
Somalia, Yaman Utara, Malaysia, Brunei, Kuwait, dan Republik Yaman.[2]
Adapun bentuk Perundang-undangan yang
dihasilkan dari proses pembaruan di atas akan dijelaskan sebagai berikut:
1.
Fase Pertama
(1915-1950)
a.
Turki
Turki menjadi negara yang pertama
kali melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga yang berlaku. Adapun bentuk
Perundang-undangan yang dihasilkan adalah Qanun Qarar al-Huquq al-‘Ailah
al-Uthmaniah yang lahir pada tahun 1917. Sebelumnya juga ada Majallah
al-Ahkam al-‘Adliyah yang dipersiapkan tahun 1876, namun di dalamnya tidak
terdapat aturan dalam hukum keluarga.[3]
b.
Lebanon
Adapun bentuk Perundang-undangan
yang dihasilkan di Libanon adalah Personal Status Law, UU No. 24 Tahun 1948, UU
ini berlaku untuk masyarakat Duruz. Sebelumnya, Libanon mengadopsi dan
memberlakukan the Ottoman Law of Family Rights Turki.
c.
Mesir
Setidaknya ada lima produk
Perundang-undangan yang dihasilkan di Mesir. Kelima Perundang-undangan tersebut
adalah: (1) UU No. 25 Tahun 1920 Tentang Perkawinan dan nafkah; (2) UU No. 20
Tahun 1929 Tentang Perkawinan, berisi beberapa pembaruan terhadap UU No.
25/1920; (3) UU No. 77 Tahun 1943 Tentang Warisan (Qanun al-Mirats); (4)
UU No. 71 Tahun 1946 Tentang Wasiat (Qanun al-Wasiah); dan (5) UU No. 48
Tahun 1946 Tentang Wakaf (Qanun al-Usul al-Waqf).
d.
Sudan
Peraturan tentang perkawinan dan
perceraian di Sudan diatur dalam bentuk ketetapan-ketetapan hakim (Manshurat
al-Qadi al-Quda) yang terpisah-pisah, yaitu: (1) UU Tentang Nafkah dan
Perceraian dalam Manshur No. 17 Tahun 1916; (2) UU Tentang Orang Hilang dalam
Manshur No. 24 Tahun 1921; (3) UU tentang Warisan dalam Manshur No. 26 Tahun
1925; (4) UU tentang Nafkah dan Perceraian dalam Manshur 28 Tahun 1927; (5) UU
tentang Pemeliharaan Anak dalam Manshur 34 Tahun 1932; (6) UU tentang Talak,
Masalah Rumah Tangga (syiqaq dan Nusyuz) dan Hibah dalam Manshur
41 Tahun 1935; (7) UU tentang Perwalian Harta Kekayaan dalam Manshur No. 48
Tahun 1937; (8) UU tentang Warisan dalam Manshur No. 51 Tahun 1943,
sekaligus memperbarui Manshur No. 49 Tahun 1939; (9) UU tentang Wasiat
dalam Manshur No. 53 Tahun 1945; (10) UU tentang Wali Nikah dalam Manshur
No. 54 Tahun 1960, sekaligus memperbarui Manshur No. 35 Tahun 1933.
e.
Iran
Adapun produk Perudang-undangan
yang dihasilkan di Iran adalah Qanun al-Izdiwaj (Marriage Law)
Tahun 1931. Selanjutnya, UU Tahun 1931 diperbarui dan diganti dengan Qanun
al-Himayat al-Khaniwad (Family Protection Act) 1967. Kemudian
diganti lagi dengan Himayat al-Khaniwada (Protection Family)
tahun 1975. Setelah revolusi Iran tahun 1979, UU ini dihapuskan.
f.
Yaman Selatan
Bentuk hukum keluarga yang ada di
Yaman Selatan adalah Dekrit Raja (Royal), tahun 1942. Kemudian diperbarui
dengan Qanun al-Usrah (Family Law) No. 1 Tahun 1974, ditetapkan
tanggal 5 Januari 1974, yang terdiri dari 53 Pasal, dan 5 bab yang meliputi
perkawinan, perceraian, akibat putusnya perkawinan, pemeliharaan anak, dan
ketentuan umum.
2.
Fase Kedua
(1950-1971)
a.
Yordania
Yordania melahirkan UU No. 92 Tahun
1951 (Qanun Qarar Huquq al-‘Ailah). Sebelum itu, Yordania sempat
memberlakukan The Ottoman Law of Family Rights. Kemudian, UU No. 92
Tahun 1951 di atas diperbarui lagi dengan UU yang lebih lengkap Qanun
al-Ahwal al-Syakhsiyah (Law of Personal Status) No. 61 tahun 1976.
b.
Syiria
Di Syiria, produk UU yang
dihasilkan adalah Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyah al-Suriya (Personal
Status) No. 59 Tahun 1953, yang penetapannya berdasarkan Dekrit Presiden.
Sebelum itu, Syiria memberlakukan The Ottoman of Family Rights.
Kemudian, UU No. 59 Tahun 1953 diperbarui tahun 1975 dengan lahirnya UU No. 34
Tahun 1975.
c.
Tunisia
Tunisia mengeluarkan produk
Undang-undang Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyah (Code of Personal Status)
No. 66 Tahun 1956. UU ini diberlakukan mulai 1 Januari 1957, dan diperbarui
beberapa kali dengan: (1) UU No. 70 Tahun 1958; (2) UU No. 77 Tahun 1959; (3)
UU No. 61 Tahun 1961; (4) UU No. 1 dan No. 17 Tahun 1964; (5) UU No. 49 Tahun
1966, dan (6) UU No. 7 Tahun 1980. Awalnya, UU Tahun 1956 memuat 170 Pasal, 10
bab. Kemudian, setelah diperbarui menjadi 213 Pasal dan 12 bab.
d.
Maroko
Di Maroko, yang berlaku adalah Mudawwanah
al-Ahwal al-Syakhsiyah Tahun 1958, yang ditetapkan dengan Dekrit Raja. UU ini
memuat 300 Pasal dan 6 bab.
e.
Irak
Adapun Undang-undang yang berlaku
di Irak adalah Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyah (Personal Status) No.
188 Tahun 1959. UU ini berlaku sejak Desember 1959, dan mengalami pembaruan
beberapa kali dengan: (1) UU No. 11 Tahun 1963; (2) UU No. 21 Tahun 1978; (3)
UU No. 72 Tahun 1979; (4) UU No. 57 Tahun 1980; (5) UU No. 156 Tahun 1980; (6)
UU No. 189 Tahun 1980; (7) UU No. 125 Tahun 1981; (8) UU No. 34 Tahun 1983; (9)
Dekrit No. 1708 Tahun 1981; (10) UU No.147 Tahun 1982; (11) UU No. 1000 Tahun
1983, dan (12) UU No. 11 Tahun 1984. Ada juga UU tentang Hak Rumah bagi isteri
yang dicerai, yaitu UU No. 77 Tahun 1983 yang mulai diberlakukan 8 Agustus
1983. Adapun isi UU No. 188 Tahun 1959 memuat 85 Pasal dan 8 bab.
f.
Algeria
Di Algeria, Peraturan yang
dihasilkan adalah Marriage Ordinance No. 274 Tahun 1959, isinya hanya
mengatur masalah perceraian. Juga Algerian Family Code No. 11 Tahun
1984, yang mana menjadi UU pertama yang mengatur secara lengkap perkawinan dan
perceraian. Algerian Family Code sendiri ditetapkan 9 Juni 1984, memuat
224 Pasal dalam 4 buku.
g.
Pakistan
Adapun di negara Pakistan, UU yang
dihasilkan adalah The Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961.
Sebelumnya, Pakistan pernah memberlakukan: (1) Bengal Muhammadan Marriage
and Devorce Registration Act 1876, hanya memuat tentang pencatatan
perkawinan dan perceraian; (2) Divorce Act 1869; (3) Child Marriage
Restraint Act 1929; (4) Muslim Personal Law (Shari’a) Applicants
Act 1937; dan (5) Dissolution of Muslim Marriage Act 1939.
3.
Fase Ketiga
(1971-sekarang)
a.
Afganistan
Afganistan melakukan pembaruan
terhadap hukum keluarga dengan mengeluarkan Qanun al-Izdiwaj (Hukum
Perkawinan) yang diberlakukan di Afganistan tahun 1350 H (1971 M). Pembentukan Qanun
al-Izdiwaj didasarkan pada Hukum Keluarga Mesir tahun 1929 dan memiliki
ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan Hukum Perkawinan Muslim tahun 1939
India.
b.
Bangladesh
Sejak meredeka tahun 1971,
Bangladesh memberlakukan The Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961
Pakistan. Ketika masih menjadi bagian Pakistan, Bangladesh pernah
memberlakukan: (1) Bengal Muhammadan Marriage and Divorce Registration Act
1876; (2) Divorce Act 1869; (3) Child Marriage Restraint Act 1929;
(4) Muslim Personal Law (Shari’a) Applicants Act 1937; dan
(5) Dissolution of Muslim Marriage Act 1939. Kemudian Bangladesh
memberlakukan: (1) Dowry Prohibition Act 1980; (2) Child Marriage
Restraint (Amendment) Ordinance 1984; dan (3) The Dowry
Prohibition (Amendment) Ordinance 1984.
c.
Libya
Di Libya, UU yang lahir adalah UU
No. 176 Tahun 1972, yakni Law on Women’s Rights in Marriage and Divorce.
UU ini memuat 21 Pasal, 3 bab.
d.
Indonesia
Di Indonesia, setidaknya ada
delapan produk Perundang-undangan yang dihasilkan, yaitu: (1) UU No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan; (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1
Tahun 1974; (3) Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975 dan No. 4 Tahun 1975,
diganti dengan Peraturan No.2 tahun 1990 tentang Tata Cara Pencatatan
Perkawinan dan Perceraian; (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 221a Tahun
1975, tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil;
(5) PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS); (6) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; (7) PP No.
45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1983; dan (8) Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991, tentang Instruksi Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam.
e.
Yaman Selatan
Yang berlaku di Yaman Selatan
adalah The Family Law of 1974.
f.
Somalia
Di Somalia, UU yang lahir adalah UU
Keluarga Somalia (The Family Code of Somalia) Tahun 1975. UU ini terdiri
dari 173 Pasal, 4 bab.
g.
Yaman Utara
Di Yaman Utara, Peraturan yang
berlaku adalah Qanun al-Usrah (Family Law) No. 3 Tahun 1978, dan
mulai diberlakukan 8 Januari 1978. Sebelumnya, di Yaman Utara telah
dikodifikasi UU Kewarisan, Qanun al-Mawaris al-Syari’ah, UU No. 4 Tahun
1976, dan mulai berlaku 24 Pebruari 1976. UU No. 3 Tahun 1978 memuat 159 Pasal,
3 bab.
h.
Malaysia
Di Malaysia, peraturan yang lahir
adalah: (1) UU Keluarga Islam Melaka 1983; (2) Kelantan 1983; (3) Negeri
Sembilan; (4) Wilayah Persekutuan 1984; (5) Perak 1984; (6) Kedah No. 1 1984;
(7) Pulau Pinang 1985; (8) Terengganu; (9) Pahang 1987 (No. 3); (10) Selangor
(No. 2); (11) Johor 1990; (12) Serawak 1991; (13) Perlis 1992; dan (14) Sabah
1992.
i.
Brunei
Di Brunei, proses pembaruan
terhadap keluarga meliputi hal-hal berikut: (1) Tahun 1984 melakukan revisi
terhadap UU Brunei (Revision Laws of Brunei). UU Majlis Ugama Islam dan
Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956 mengalami beberapa perubahan kecil, di samping
mengganti namanya menjadi Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77
(AKUMKP 77); (2) Bentuk dan isi Akte Penggal 77 prinsipnya sama dengan bentuk
dan isi UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1955, di mana UU
Keluarga Islam secara khusus diatur dalam 29 bab/pasal pada bagian VI (Pasal
134-156), dengan judul Marriage and Divorce. Sedang judul Maintenance
of Dependants pada bagian VII, mulai dari bab 157-163. Akta Majlis Ugama
Islam dan Mahkamah Kadi Penggal 77, pada prinsipnya sama dengan UU Keluarga
Islam di Negeri-negeri Persekutuan Tanah Melayu (Malaysia).
j.
Kuwait
UU yang berlaku di Kuwait adalah UU
No. 5 Tahun 1971, Qanun Wasiyah al-Wajibah. UU Wasiyah Wajibah
ini diberlakukan 8 Safar 1391 H, atau 4 April 1971. Negara-negara yang sudah
memberlakukan Wasiyah Wajibah adalah Mesir, Maroko, Syiria, dan Tunisia.
k.
Republik Yaman
Di Republik Yaman, yang berlaku
adalah Republic Decree Law No. 20 Tahun 1992. Bersamaan dengan
disatukannya kedua negara Yaman Utara dan Yaman Selatan, ditetapkan lah UU
Republik Yaman.[4]
C.
ISU POKOK
UNDANG-UNDANG ISLAM YANG MENGALAMI PEMBARUAN HUKUM
Hal ini
mendapatkan perhatian, diantaranya yaitu:
1.
pembatasan usia minimal kawin dan
jarak umur pasangan.
2.
masalah perwalian, peran wali dalam
pernikahan.
3.
persoalan pendaftaran dan
pencatatan pernikahan.
4.
masalah pembiayaan pernikahan, ada
batas maxsimal mahar.
5.
masalah poligami.
6.
masalah nafkah istri dan keluarga.
7.
persoalan talak dan cerai dimuka
Pengadilan.
8.
persoalan hak-hak perempuan setelah
cerai.
9.
masalah hamil dan akibat hukumnya,
anak diluar nikah.
10.
masalah hadhonah, hak
pengasuhan anak pasca cerai.
11.
masalah hak waris.
12.
masalah wakaf ahli, keabsahan dan
peralihan wakaf ahli.
13.
masalah wasiat bagi ahli waris.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai
penutup dari pembahasan-pembahasan terdahulu, dapat dikemukakan kesimpulan
sebagai berikut :
1. Bahwa
reformasi hukum keluarga yang dilakukan oleh Mesir, Pakistan dan Indonesia
merupakan upaya menjawab tantangan modernitas dalam bidang hukum keluarga,
karena pemahaman konvensional yang mapan tentang berbagai ayat Alquran, hadis
dan kitab-kitab fiqh tidak mampu menjawab tantangan dan problema hukum keluarga
yang muncul pada era moderen.
2.
Bahwa metode ijtihad yang dipergunakan oleh
Mesir, Pakistan dan Indonesia dalam memperbarui hukum keluarga adalah
mengkombinasikan berbagai metode ijtihad yang biasanya dipergunakan oleh ulama
usul al-fiqh -maslahat- dengan mempertimbangkan tuntutan legislasi modern.
3. Bahwa
materi-materi hukum keluarga di Mesir, Pakistan dan Indonesia baik dalam bidang
perkawinan, warisan, wasiat dan lain-lain telah bergeser dari kitab-kitab fiqh
mazhab bahkan dalam hal-hal tertentu materi-materi hukum keluarga tersebut
berbeda secara fundamental dari kitab-kitab fiqh.
izin save, tanpa menghilangkan hak anda (y)
BalasHapus