Kamis, 22 Mei 2014

Mahkamah Syar'iah

A.      QONUN-QONUN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Banyak qanun yang harus dibuat oleh pemerintah provinsi NAD sbagaimana yang dikehendaki dalam UU No.18 Tahun 2001. Hal tersebut terealisir sebagai berikut.
Tahun 2002 telah disahkan 24 qanun. Mulai dari qonun no. 1 tahun 2002 tentang pola dasar pembangunan provinsi NAD sampai no. 24 tahun 2002 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sedang yang menyangkut mahkamah sar’iyah adalah qonun no. 10 tahun 2002 tentang peradilan syariat islam dan qonunno. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam.
Tahun 2003 telah disahkan 13 qonun. Mulai dari qonun no. 2 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan dan kewenangan kabupaten dan kota dalam provinsi NAD. Sampai tiga terakhir yang menyangkut langsung mahkamah syar’iyah, yaitu qonun no. 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejensnya. Qonun no. 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian). Dan qonun no. 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesun).
Tahun 2004 telah dasahkan beberapa qonun. Adapun yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat slam ada 2 (dua) qonun, yaitu:
1.      Qonun no. 7 tahun 2004 tentang pelaksanaan zakat.
2.      Qonun no. 11 tahun 2004 tentang tugas fungsional kepolisian.
Setelah berkaca dari rantai perjalanan sejarah masa lalu, aceh kini lebih hati-hati dan cermat dalam menghadapi masalah yang menyangkut administrasi dan hukum tata Negara. Syariat islam yang dilaksanakan mahkamah syar’iyah sebagai peradilan syariat islam tetap dibatasi yakni harus dalam bingkai hukum nasional, walau dalam penjelasan UU no. 18 tahun 2001 dinyatakan bahwa qanun daerah dapat menyampingkan peraturan perundangan.
Sesuai dengan teori hukum, doktrin tidak boleh muncul sebagai pertimbangan hukum, dan memang harus demikianlah terbentuk kondisi objektif, yakni fakta yang sedang berjalan, syariat islam yang akan menjadi hukum materiil dan formil di mahkamah syar’iyah perlu dituliskan, yakni diformalkan dalam bentuk qanun terlebih dahulu. Lebih konkrit dapat dinyatakan bahwa mahkamah syar’iyah akan menjadi qanun sebagai hukum materiil dan formil, di samping hukum materiil dan formil yang telah dipakai dan berjalan selama ini.
Dengan adanya wewenang yang relatif baru maka dilakukan pembekalan dan pelatihan oleh seluruh masyarakat aceh sekaligus sosialisasi qanun-qanun syariat.sekaligus untuk beracara di mahkamah syar’iyah hukum acara tetap berlaku KUHAP, kecuali yang khusus atau tindak pidana tertentu, seperti ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hukuman cambuk sebagai jenis hukuman baru. Dengan demikian, tata cara beracaranya seperti telah disebutkan dalam ketentuan dan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan peraturan lain yang sedang berlaku, kecuali untuk beberapa hal khusus yang ditentukan di dalam qanun. Jadi, istilah yang selama ini telah biasa didengar dan biasa digunakan berkaitan dengan prosedur penyelesaian sebuah perkara perbuatan pidana (yang ada dalam KUHAP dan peraturan lainnya) akan juga didengar dan digunakan dalam penyelesaian perkara perbuatan pidana syariat islam yang akan diajukan ke mahkamah syar’iyah misalnya penggunaan prosedur perkara biasa.
Tugas kepolisian dan kejaksaan diemban oleh lembaga yang ada berdasarkan peraturan yang ada. Polisi syariat adalah polisi biasa yang bertugas di bidang syariat islam atau polisi khusus yang diberi tugas membantu polisi biasa untuk menangani perkara pidana syariat islam. Begitu juga istilah jaksa syariat adalah petugas (pejabat) kejaksaan biasa yang diberi tugasmenjadi penuntut umum di mahkamah syar’iyah.
B.      WILAYAH AL-HISBAH DAN WEWENAGNYA
Wilayah hisbah adalah istilah relatif yang sangat populer dalam kitab-kitab as-siyasat asy-syariyah.
Dalam kitab fiqh ada tiga otoritas untuk penegakan hukum, yaitu wilayah al-qadha’, lembaga atau badan yang berwenang menyelesaikan sengketa antara sesame rakyat, masa sekarang pengadilan atau badan arbitrase; wilayah al-mazalim, lembaga atau badan yang berwenang menyelesaikan sengketa antara pejabat (karena menyalah gunakan jabatannya) dengan rakyat, atau antara bangsawan dengan rakyat biasa. Kewenangan ini biasanya dipegang langsung oleh kepala Negara atau gubernur, dan kepala suku. Kewenangan ini ada pada mereka karena parapejabat atau bangsawan tersebut tidak mau menghadap pengadilan, dan lebih dari itu pengadilan sering tidak mempunyai cukup wewenang untuk memaksa atau menghukum mereka. Otoritas berikutnta adalah wilayah al-hisbah (badan pemberi peringatan dan badan pengawas), lembaga atau badan yang berwenang mengingatkan anggota masyarakattentang aturan-aturan yang ada yang harus diikuti, cara menggunakan dan menaati peraturan serta tindakan yang harus dihindari karna bertentangan dengan peraturan. Di antara contoh konkrit yang sering dsebut sebagai tugas dan wewenang lembaga ini adalah mengawasi, memeriksa, dan mengingatkan penggunaan alat-alat ukur (takaran dan timbangan) di pasar-pasar untuk kepentingan perdagangan. mereka juga berwenang menegur, mencegah orang agar terhindar dari perbuatan yang dianggap salah yang melanggar peraturan agar mereka terhindar dari hukuman.
Lembaga ini disamping bertugas menegakkan aturan yang ada dalam hukum, juga bertugas mengungatkan dan menegur orang-orang agar mereka mengikuti aturan moral (akhlak) yang baik, yang sangat dianjurkan di dalam syariat islam yaitu perbuatan haram dan tercela, tetapi tidak sampai dijatuhi hukuman sekiranya seseorang melakukannya.
Sebagai lembaga baru atau lembaga yang akan diperkenalkan kembali, pembahasan tentang organisasi, tugas, kewenangan, pembentukan, rekrutmen, dan status kepegawaiannya di samping mengambil inspirasi dari ketentuan dan keberadaannya dalam sejarah umat islam masa lalu, juga akan mempertimbangkan adat yang telah melembaga serta tradisi yang ada  di tengah masyarakat aceh sekarang, serta memedomani berbagai aturan dan lembaga yang ada berdasarkan perundangan nasional, yang mempunyai tugas dan kewenangan hampir sama, misalnya, Polisi Khusus (POLSUS), Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dari kutipan diatas terlihat bahwa wilayah al-hisbah akan dijadikan bagian integral pelaksanaan qanun-qanun syariat islam, dengan tugas utama melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan sehingga masyarakat akan merasa diberitahu, diingatkan bahkan mendapat binbingan tentang perilaku dan perbuatan yang baik perlu (seharusnya) mereka tempuh dan lakukan serta menghindari perbuatan dan prilaku tercela yang tidak diizinkan oleh qanun secara khusus, atau oleh perturan perundangan syariat islam lainnya secara lebih umum.
Sebagai penjabaran atas perintah qanun-qanun diatas, dikeluarkan keputusan gubernur nomor 1 tahun 2004 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja wilayah al-hisbah. Bermanfaat untuk diulangi kembali, dalam qanun-qanun yang disahkan pada tahun 2002 dan 2003, susunan organisasi, kewenangan, dan tata kerja wilayah al-hisbah cukup di atur melalui keputusan gubernur. Tetapi, dalam qanun nomor 11 tahun 2004 tentang tugas fungsional kepolisian nanggroe aceh Darussalam yang disahkan setelah keputusan gubernur tentang wilayah al-hisbah ini dikeluarkan-ditentukan bahwa kedudukan, susunan, dan tata kerja wilayah al-hisbah perlu diatur dalam qanun tersendiri. Jadi, tidak cukup hanya dengan keputusan gubernur. Masalah kedudukan, kewenangan, dan tata kerja wilayah al-hisbah dapat diatur melalui keputusan gubernur. Dengan demikian, perubahan pandangan dalam qanun yang ada sebelum al-hisbah dibentuk dengan qanun-qanun diatas digunakan istilah pejabat wilayah al-hisbah, sedang di dalam keputusan gubernur digunakan istilah muhtasib yang diberi pengertian tenaga wilayah al-hisbah yang bertugas mengawasi pelanggaran qanun syariat islam.
Mengenai pengertian wilayah al-hisbah dalam pasal 1 angka 7 disebutkan, wilayah al-hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksana peraturan perundang-undangan bidang syariat islamdalam rangka melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Ø  Mengenai tugas dalam pasal 4 disebutkan:
1.      Wilayah al-hisbah mempunyai tugas:
a.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang syariat islam.
b.      Melakukan pembinaan dan advokasi spiritual terhadap setiap orang berdasarkan bukti permulaan patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang syariat islam.
c.       Pada saat tugas pembinaan mulai dilakukan, muhtasib perlu memberitahukan hal itu kepada penyidik terdekat atau kepada keuchik/kepala gampong dan keluarga pelaku.
d.      Melimpahkan perkara pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang syariat islam kepada penyidik.
2.      Pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a meliputi:
a.      Memberitahukan kepada masyarakat tentang adanya peraturan perundang-undangan dibidang syariat islam.
b.      Menentukan adanya perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan syariat islam.
3.      Pelaksanaan tugas pembinaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf b meliputi:
a.      Menegur, memperingatkan, dan menasihati seseorang yang patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sariat islam.
b.      Berupaya untuk menghentikan kegiatan/perbuatan yang patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang syariat islam.
c.       Menyelesaikan perkara pelanggaran tersebut melalui rapat adat gampong.
d.      Memberitahukan pihak terkait tentang adanya dugaan telah terjadi penyalahgunaan izin penggunaan suatu tempat atau sarana.
Agar dapat melaksanakan tugas tersebut, wilayah al-hisbah diberi kewenangan yang diatur dalam pasal 5 sebagai berikut:
1.      Wilayah al-hisbah mempunyai kewenangan:
a.      Melakikan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan di bidang syariat islam.
b.      Menegur, menasihati, mencegah, dan melarang setiap orang yang patut diduga telah, sedang atau akan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang syariat islam.
2.      Muhtasib berwenang:
a.      Menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
b.      Menyuruh berhenti seseorang yang patut diduga sebagai pelaku pelanggaran.
c.       Meminta keterangan identitas setiap orang yang patut diduga telah dan sedang melakukan pelanggaran.
d.      Menghentikan kegiatan yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
3.      Dalam proses pembinaan, muhtasib berwenang meminta bantuan kepada keuchik dan tuha peut setempat.
4.      Muhtasib dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran diberi kesempatan maksimal 3 kali dalam masa tertentu.

5.      Setiap orang yang pernah mendapatkan pembinaan petugas muhtasib tetapi masih melanggar akan diajukan kepada penyidik.

Perikatan Dan Perjanjian

Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
   - Keadaan kesepakatan para pihak
   - Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
   - Adanya objek yang jelas
   - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum

Jumat, 16 Mei 2014

Contoh Surat Undangan Reuni

Panitia Penyelenggara
Reunian Alumnus SMA NW Mataram
Angkatan 2010
 


Mataram, 14 Agustus 2013
Kepada
Yth Sahabat/i: _____________________
Di –
Tempat

Assallamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat dan sejahtera kami ucapkan kepada teman-teman sekalian semoga selalu dalam keadaan sehat dan mampu beraktifitas sebagaimana mestinya.

Dalam rangka Liburan kali ini panitia penyelenggara bermaksud untuk melanjutkan rencana kita yaitu mengadakan Reunian Alumnus SMA NW Mataram Angkatan 2010, kami selaku panitia penyelenggara mengundang dan berharap kehadiran teman-teman sekalian untuk ikut serta dalam memeriahkan acara kita ini, yang dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal         : Minggu, 25 Agustus 2013
Waktu                     : 08.00 - Selesai
Tempat                    : Pantai ( Masih di Rencanakan )
Iuran                       : 1 Orang 30.000 (Makan, Mimum, dan Snack)

Atas kehadiran teman-teman sekalian memenuhi dan memeriahkan acara ini terlebih dahulu kami ucapkan terimakasih yang sebesar-basarnya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.
NB : Kumpul di Sekolah (SMA NW MATARAM)

Panitia Penyelenggara

  Yus Maulana Azdi

    ( 087880067411 )

KONVENSI DAN REKONVENSI

GUGATAN KONVENSI DAN REKONVENSI
Dalam hukum Acara Perdata,  gugat rekonvensi diatur dalam pasal 132 a dan b HIR. Gugat rekonvensi yang biasa disebut sebagai ”gugat balik” ini   memberi hak kepada Tergugat atas gugatan yang diajukan Penggugat. Tergugat dapat melakukan gugat rekonvensi yang berkaitan dengan hukum kebendaan, tidak dapat dilaksanakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perorangan atau menyangkut dengan status orang, jadi tidak semua gugatan Penggugat bisa dibalas dengan gugat rekonvensi. Tujuan pokok gugat rekonvensi adalah untuk mengimbangi gugatan Penggugat agar sama-sama dapat diperiksa sekaligus. Tujuan lainnya adalah untuk menggabungkan dua tuntutan yang berhubungan untuk diperiksa dalam persidangan sekaligus, mempermudah prosedur pemeriksaan, menghindarkan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, menetralisisr tuntutan konvensi, memudahkan acara pembuktian dan menghemat biaya. Dengan dimungkinkannya pihak Tergugat mengajukan gugat rekonvensi kepada Penggugat maka Tergugat tidak perlu mengajukan gugatan baru, gugat rekonpensi cukup disampaikan bersama-sama dengan jawaban terhadap gugatan Penggugat, baik tertulis maupun secara lisan.
Gugat rekonvensi disusun sama dengan form gugatan konvensi dibuat menurut pasal 120 HIR dengan memuat identitas para pihak dan kedudukannya masing-masing dalam perkara rekonpensi, posita dan petitum rekonpensi dan apabila rekonpensi diajukan secara lisan, hakim merumuskannya dalam berita acara persidangan.
Dalam prakteknya sering dijumpai pihak-pihak yang berperkara awam akan proses hukum yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga ketika terjadi gugatan rekonpensi, hakim perlu menyikapinya demi terlaksananya asas peradilan, termasuk tuntutan isteri yang berhubungan dengan biaya penghidupan bekas istri dan anak.
A.    Gugat Rekonvensi bagi pihak yang awam hukum
Hakim secara aktif memberikan bantuan hukum sebatas tata cara mengajukan gugatan Rekonvensi yang benar, yaitu disampaikan secara rinci peristiwa kejadian dan peristiwa hukum yang dijadikan dasar tuntutannya sehingga nantinya Hakim akan mempertimbangkan gugat rekonvensi tersebut terbukti atau tidak.
B.     Gugatan rekonvensi biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri
Gugat rekonpensi harus dibedakan dengan syarat, seperti isteri (Termohon) dalam akhir jawabannya menyatakan bahwa “saya bersedia bercerai dengan syarat Pemohon membayar mut’ah, nafkah, maskan dan kiswah selama iddah dan biaya hadhanah”. Bila hanya berupa syarat dan tidak diformulasikan sebagai gugat rekonpensi, maka tidak perlu dipertimbangkan sebagai gugat rekonvensi. Jadi para pihak tetap seperti gugatan semula tidak perlu ada Penggugat rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi. Tuntutan Termohon sebagai syarat tersebut dapat diterima dan atau dikabulkan sepanjang mengenai ex officio hakim.
Bila syarat yang diajukan Termohon tersebut  terbatas pada ketentuan Pasal 41 huruf b Undang-undang no. 1 tahun 1974 dan pasal 149 KHI, maka hakim karena jabatannya (ex officio) dapat menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya tersebut. Namun apabila Termohon merumuskannya sebagai gugat rekonvensi maka harus dipertimbangkan sebagai gugatan rekonvensi pula. 
C.    Tahapan Acara Rekonvensi
Tata cara pengajuan gugat rekonvensi
Mengenai tata cara mengajukan Gugat rekonpensi ada yang berpendapat dengan membatasi kebolehan mengajukan gugat rekonpensi hanya terbatas pada saat jawaban pertama. Pendirian yang semacam ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 26 April 1979 Nomor : 436 K/Sip/1975 . Dalam putusan ini gugat rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan pertimbangan yang berbunyi ” Karena gugat rekonpensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugat rekonpensi tersebut adalah terlambat”. Menurut putusan ini gugatan rekonpensi seperti itu dianggap melampaui batas pengajuan, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila pendapat di atas diuji dengan ketentuan pasal 132 huruf b HIR maka pendapat ini sangat bertentangan dengan semangat dan jiwa asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, padahal dalam pasal ini tidak ditegaskan secara pasti kapan mesti mengajukan gugat rekonpensi. Rumusannya boleh dikatakan bersifat umum : ” Tergugat wajib mengajukan gugatan rekonpensi bersama-sama jawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan”. Jawaban yang keberapa tidak ditentukan, sebab ditinjau dari segi praktek yang dimaksud dalam pengertian jawaban adalah selama proses replik-duplik yang bisa berlangsung sampai beberapa kali.
Menurut pendapat mantan Hakim Agung Yahya Harahap bahwa putusan MA di atas terlampau kaku dan formalistik serta tidak mencerminkan semangat asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sikap dan praktek yang bijaksana dapat diteladani dari putusan Mahkamah Agung nomor 329 K/Sip/1968 yang menegaskan : ” Gugatan rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-jinawab, karena dalam pasal 132 HIR hanya menyebut ”jawaban” saja sedangkan replik dan duplik juga merupakan jawaban meskipun bukan jawaban pertama”. Pendapat yang dikemukakan di atas sejalan dengan Putusan MA no. 642 K/Sip/1972 yang menegaskan bahwa batas pengajuan gugatan rekonpensi masih terbuka sampai dimasukinya tahap pembuktian.
Sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi
Untuk mempertajam pembahasan sistem pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi, kami akan berusaha mengembangkan tahapan dalam beracara model rekonvensi dengan berdasarkan Pasal 132 b ayat (3) dan ayat (5) HIR sebagai berikut :
·         Diperiksa dan diputus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum yang menggariskan aturan proses pemeriksaaan dan penyelesaian konvensi dan rekonvensi :
~        Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaaan sesuai hukum acara yang berlaku dengan ketentuan pihak yang berperkara terbuka mengajukan eksepsi, mengajukan replik dan duplik, mengajukan pembuktian dan  konklusi pada konvensi maupun rekonvensi
~        Proses pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama
~        Selanjutnya hasil pemeriksaan dituangkan dalam satu putusan dengan sistematika :
a.       Menempatkan uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi : dalil gugatan konvensi, petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan gugatan konvensi
b.      Menyusul kemudian uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi gugatan konvensi
c.       Amar putusan sebagai bagian akhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi, dalam rekonvensi serta  dalam konvensi dan rekonvensi.
·         Proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah.
Pada pasal 132 b ayat (3) HIR selain mengatur tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan juga mengatur pengecualian  berupa sistem pemeriksaaan dan penyelesaian secara terpisah dengan menerapkan  :
a.       Diperiksa secara terpisah dituangkan dalam satu putusan.
~        pemeriksaaan konvensi dan rekonvensi dilakukan secara terpisah
~        masing-masing pemeriksaaan dituangkan dalam beriata acara sidang yang berlainan
~        cara pemeriksaan, proses pemeriksaan gugatan konvensi dituntaskan terlebih dahulu, namun penjatuhan putusan sampai selesai pemeriksaaan gugatan rekonvensi, baru menyusul penyelesaian pemeriksaaan gugatan rekonvensi.
~        meskipun proses pemeriksaan terpisah dan berdiri sendiri namun penyelesaian akhir dijatuhkan dalam satu putusan.
b.      Diperiksa secara terpisah dan diputus dalam putusan yang berbeda.
Pada huruf a di atas, meskipun proses pemeriksaan dilakukan secara terpisah namun penyelesaian antara konvensi dan rekonvensi dituangkan dalam satu putusan yang sama. Untuk pemeriksaaan model ini tidak hanya proses pemeriksaaanya yang terpisah tetapi putusan yang dijatuhkan pun dituangkan pada masing-masing putusan yang tersendiri, sehingga terdapat dua putusan yang berdiri sendiri, Putusan Konvensi dan Putusan Rekonvensi. Alasan yang dianggap rasional dan obyektif dngan menggunakan cara ini adalah  apabila antara keduanya tidak terdapat koneksitas yang erat, sehingga penyelesaian memerlukan penanganan yang terpisah.
Apabila sistem penyelesaian  ditempuh cara seperti ini, maka upaya banding terhadap kedua putusan ini mengacu pada pasal 132 b ayat (5) HIR : masing-masing penggugat konvensi dan rekonvensi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan dengan tenggang waktu banding tunduk pada ketentuan pasal 7 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947.
D.    Gugat Rekonvensi dipisahkan dari gugat Konvensi
Gugat rekonpensi sebagaimana penjelasan di atas dapat menyelesaikan seluruh sengketa yang timbul akibat cerai talak apabila dikabulkan. Juga mempersingkat proses pemeriksaaan perkara karena dalam satu proses yang sama dapat diselesaikan beberapa sengketa sekaligus menghemat waktu dan memperingan biaya perkara, sebab isteri tidak perlu mengajukan gugatan baru lagi dan tidak dibebani membayar biaya perkara. Namun demikian apabila ada pihak yang merasa tidak puas dan mengajukan upaya hukum banding/kasasi yang tentunya akan memakan waktu panjang, justru yang terjadi adalah tidak tercapainya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan semakin menambah waktu tunggu terjadinya perceraian.
Oleh karena itu, dalam menyikapi masalah yang demikian Mahkamah Agung RI mengeluarkan himbauan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian perkara tersebut, sebaiknya gugatan perceraian tidak dikumulasikan (baca : sebagai gugat rekonvensi) dengan sengketa hadhonah, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama. (Surat Edaran MARI Nomor. 17/TUADA-A6/IX/2009)


Kumulasi Obyektif dan Subyektif, Intervensi dalam proses beracara Veoging dan Tussenkomst

KUMULASI
 ( Gabungan Gugatan )
A.  Kumulasi Subyektif
Kumulasi subyektif adalah sebuah perkara dimana terjadi penggugatan yang terdiri lebih dari seseorang melawan tergugat yang hanya seorang saja, atau seorang penggugat melawan tergugat yang lebih dari seorang atau dua pihak yang masing-masing terdri dari seorang misalnya Kreditur A mengajukan gugatan terhadap beberapa orang debitur (B, C, D) yang berhuntang secara tanggung renteng (bersama). Atau beberapa penggugat menggugat seorang tergugat karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Syarat untuk kumulasi subjektif adalah bahwa tuntutan tersebut harus ada hubungan hukum yang erat satu sama lain (koneksitas) (Putusan MA tanggal 20 juni 1979 Nomor 415 K/Sip/1975). Kalau tidak ada hubunganya harus digugat secara tersendiri.
B.  Kumulasi Obyektif
Kumulasi Obyektif adalah sebuah perkara dimana terjadi penggugat mengajukan lebih adari satu tuntutan dalam satu pekara sekaligus. misalnya A menggugat B selain minta dibayar hutang yang belum dibayar juga menuntut pengembalian barang yang tadinya telah dipinjam. Untuk mengajukan kumulasi obyektif pada umunya tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan harus ada hubungan yang erat satu sama lain. Akan tetapi dalam tiga hal, komulasi obtektif itu tidak diperbolehkan.
1.      kalau untuk suatu tuntutan (gugatan) tertentu diperlukan suatau acara khusus (gugat cerai) sedangkan tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak boleh digabung dalam satu gugatan.
2.      Demikian pula apabila hakim tidak wenag (secara relatif) untuk memeriksa salah satu tuntutan yang di ajukan bersama-sama dalam satu gugatan dengan tuntutan lain, maka kedua tuntutan itu tidak boleh di ajukan bersama-sama dalam satu gugatan
3.      Tuntutan tentang “bezit” tidak boleh di ajukan bersama-sama dengan tuntutan “eigendom” dalam satu gugatan( pasal 103 Rv).
Demikian mempercepat dan mempermudahkan jalannya pemeriksaan maka dapat di pahami larangan-larangan tersebut di atas. Didalam praktek pada umumnya kita lihat adanya koneksitas antara tuntutan-tuntutan yang di gabung itu. Baik kumulasi subyektif maupun kumulasi obyektif pada hakekatnya merupakan penggabungan ( kumulasi ) dari pada tuntutan hak
C.  Intervensi dalam proses beracara Voeging dan Tussenkomst
Pihak ketiga yang mencampuri perkara yang sedang berlangsung ini disebut intervensi (intervenient), Bentuk acara intervensi ini sebenarnya tidak diatur dalam HIR dan RBg, tetapi diatur dalam Rv (Pasal 279-282) yang sekarang tidak berlaku lagi. Akan tetapi karena bentuk acara intervensi ini dibutuhkan dalam praktek, maka atas dasar peranan yang aktif dari hakim menurut sistem HIR dan RBg, lembaga intervensi dipergunakan dalam pemeriksaan perkara dipengadilan. Dengan demikian, intervensi di Pengadilan Negeri berjalan menurut Hukum Acara Perdata yang tidak tertulis.
Ada 2 (dua) macam bentuk intervensi, yaitu :
1.      Tussenkoms (menengahi)
Tussenkoms adalah masuknya pihak ketiga atas kemauannya sendiri dalam perkara yang sedang berlangsung dalam sidang pengadilan. Masuknya pihak ketiga hanya untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri, ia tidak memihak kepada Penggugat ataupun Tergugat.
Contoh :
Mr. A dan Mr. B bersengketa mengenai sebidang tanah, masing-masing mengakui sebagai pemilik atas tanah yang disengketakan itu, padahal tanah itu milik Mr. X, maka dalam hal ini Mr.X selaku  pihak ketiga dapat mengajukan permohonan untuk mencampuri perkara antara Mr.A dan Mr.B tersebut, dengan mengambil sikap membela kepentingan sendiri, dengan menyatakan bahwa tanah yang sedang dipersengketakan itu bukan punya Mr.A dan bukan pula kepunyaan Mr.B, melainkan kepunyaannya sendiri. Sebenarnya Mr. X (pihak ketiga) dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak (Mr. A dan Mr. B) tanpa mencampuri perkara yang sedang berlangsung. akan tetapi dengan menggunakan intervensi, pemeriksaan perkara dapat dilakukan lebih cepat  dengan prosedur  yang lebih mudah, persoalan dapat diselesaikan dengan tuntas , dan putusan yang saling bertentangan dapat dihindarkan.  
Adapun ciri-ciri tussenkoms adalah:
-     sebagai pihak ketiga yang berkepentingan yang masuk dalam perkara yang sedang berlangsung
-     adanya kepentingan dari pihak yang berkepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian atau haknya yang terancam, apabila dibiarkan akan bertambah rugi.
-     pihak yang mengadakan intervensi itu melawan Penggugat dan Tergugat, tidak memihak kepada siapa-siapa hanya membela kepentingannya sendiri.
-     pihak yang mengadakan intervensi mengajukan gugatan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan memohon agar diberi izin untuk ikut bergabung dalam perkara yang sedang diperiksa.
Jika gugatan intervensi ini diterima oleh Pengadilan Agama, maka keuntungannya yang diperoleh :
-     prosedur beracara dipermudah dan disederhanakan
-     proses beracara dipersingkat
-     terjadinya penggabungan beberapa tuntutan
-     mencegah timbulnya putusan yang saling bertentangan
Jika pihak ketiga bermaksud masuk dalam perkara yang sedang berlangsung dengan tujuan untuk membela kepentingan dirinya sendiri, maka ia mengajukan surat gugatan kepada Ketua Pengadilan Agama yang isinya memenuhi rumusan posita dan petitum dan sekaligus memohon izin untuk masuk dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Agama. Surat gugatan tersebut oleh Ketua Pengadilan Agama didisposisikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk dipertimbangkan dan dipersidangkan secara insidental.
Dalam sidang insidental itu hakim harus memeriksa apakah pihak ketiga mempunyai hak atau tidak untuk masuk ke dalam perkara yang disidangkan, apakah pihak ketiga mempunyai kepentingan hukum yang cukup dalam sengketa tersebut, apakah kepentingan itu berhubungan dengan pokok perkara yang sedang berlangsung, dan apakah kepentingan tersebut semata-mata untuk mencegah kerugian atau mempertahankan haknya. Apabila hal-hal tersebut dapat dibuktikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan, maka Majelis Hakim baru boleh mengabulkan gugatan intervensi pihak ketiga dengan menetapkannya sebagai pihak dalam perkara yang sedang berlangsung. Penetapan sebagai pihak diputus dalam sidang insidental dengan membuat putusan sela.
Posisi para pihak dalam perkara yang sedang berlangsung setelah adanya Tussenkoms sebagai berikut:
PENGGUGAT MENJADI TERLAWAN I
TERGUGAT MENJADI TERLAWAN II
lawan
PIHAK KETIGA MENJADI PELAWAN
Majelis Hakim tidak diperkenankan membuat putusan secara terpisah, melainkan dibuat dalam satu putusan yang mencakup gugatan intervensi tersebut.
2.      Voeging (Patijen atau menyertai)
Voeging adalah suatu aksi hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat. Masuknya pihak ketiga dilakukan secara suka rela untuk membela kepentingan salah satu pihak yang sedang bersengketa dan saat itu sedang diperiksa dalam sidang di Pengadilan. Dalam praktik, yang paling banyak terjadi masuknya pihak ketiga ke dalam perkara untk membela kepentingan Tergugat bersama-sama menghadapi Penggugat.
Contoh
Mr. A meminjam sejumlah uang kepada Mr. B dengan perjanjian akan dibayar lunas bulan Desember. Untuk menjamin pembayaran hutang Mr. A kepada Mr. B ini, Mr. X selaku pihak ketiga menggadaikan barangnya kepada Mr. B. Jika bulan November Mr. B sudah mengajukan gugatan terhadap Mr. A, Mr. X  (pihak ketiga) sebagai pemberi gadai dapat mencampuri perkara hutang-piutang antara Mr. A (tergugat) dan Mr. B (penggugat) untuk membela Mr. A. Sebagai pemberi gadai Mr. X dalam perkara itu mempunyai kepentingan.

Adapun ciri-ciri voeging adalah :
-     Pihak ketiga yang masuk ke dalam perkara berpihak kepada salah satu pihak
-     pihak ketiga mengadakan intervensi punya kepentingan hukum guna melindungi dirinya dengan membela salah satu pihak yang bersengketa
-     pihak yang mengadakan intervensi mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Agama agar diberi izin untuk bergabung dalam perkara yang sedang berlangsung dan menggugat salah satu pihak untuk mengadakankerjasama.
Posisi para pihak dalam perkara yang sedang berlangsung setelah adanya voeging sebagai berikut:
1)      bila intervensi memihak kepada penggugat
PENGGUGAT MENJADI PENGGUGAT I
PIHAK KETIGA MENJADI PENGGUGAT II
lawan
TERGUGAT MENJADI (TERGUGAT ASAL)

2)       bila intervensi memihak kepada Tergugat
PENGGUGAT (PENGGUGAT ASAL)
lawan
TERGUGAT MENJADI TERGUGAT I
PIHAK KETIGA MENJADI TERGUGAT II